Bapanas Minta Pemda Lakukan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

Koresponden Tribune News.com Andrapata Pramudhyaz melaporkan

TribuneNews.com, Jakarta – Pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (BAPANAS) meminta Pemerintah Daerah (PEMDA) mematuhi Peraturan Presiden (PURPRESS) Nomor 81 Tahun 2024.

Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 ini mengatur tentang percepatan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal.

Hal itu diungkapkan Plt Sekretaris Utama Bapanas Servo Edhi saat membuka sosialisasi Perpres 81 Tahun 2024 tentang percepatan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal di Aula El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (30). ). /9/2024).

Peraturan presiden ini harus dipatuhi di seluruh daerah karena menjadi landasan menuju kemandirian pangan, kata Cervo dalam keterangan tertulisnya.

“Tujuan utama kita adalah mewujudkan ketahanan pangan melalui kebebasan dan kedaulatan pangan sebagaimana diamanatkan UU 18 Tahun 2012 tentang pangan,” imbuhnya.

NTT diharapkan menjadi pemimpin dalam diversifikasi sumber daya lokal.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pembicaraannya dengan Pj Gubernur NTT Andreico Noto Susanto, masih banyak peluang pangan berbasis sumber daya lokal di wilayah NTT yang perlu dijajaki.

Dalam kesempatan yang sama, Andreyko menilai Perpres ini sejalan dengan program pangan bergizi gratis yang diusung Presiden terpilih RI 2024-2029, Prabowo Subianto.

Sebab inti dari Perpres ini adalah mengembangkan pangan berbasis sumber daya lokal yang beragam, bergizi, dan aman.

“Kalau ini bisa kita lakukan maka perekonomian daerah akan membaik, UMKM pangan lokal mendapat pasar, produk pertanian akan lebih terserap,” kata Andreyko yang juga Deputi Diversifikasi Konsumsi dan Ketahanan Pangan BAPNAS, ujarnya.

Seluruh bupati dan walikota NTT menandatangani komitmen bersama untuk mempercepat diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal.

Setelahnya, pemerintah kabupaten/kota akan mengambil peraturan dari Perpres agar bisa segera dilaksanakan.

Pemerintah daerah juga diminta untuk merancang program aksi dan kegiatan terkait keanekaragaman pangan.

Direktur Keanekaragaman Konsumsi Pangan BAPANAS Rina Siyaval mengatakan, kunci implementasi Perpres ini adalah pemerintah daerah harus mengidentifikasi potensi sumber pangan lokal.

Rinna mengatakan, “Maka yang diharapkan dari Perpres ini adalah pemerintah khususnya pemerintah daerah dapat mengidentifikasi dan memetakan kapasitas dan program kerjanya untuk mewujudkan kemandirian pangan di daerahnya.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *