Reporter Tribunenews.com Rina Ayu melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikarar mengingatkan produsen perawatan kulit agar tidak terlalu banyak atau terlalu banyak mengklaim.
Perawatan kulit termasuk dalam kategori ketika informasi yang tertulis pada label tidak sesuai dengan khasiatnya, katanya, itulah sebabnya dipromosikan ke publik.
“Bagi masyarakat atau dunia usaha yang banyak pekerjaan. Kita panggil dan ingatkan. Karena kita punya kewenangan, kalau tidak patuh, bisa ditarik kembali oleh kelompok Badan POM,” kata Taruna saat ditemui. Jakarta akhir pekan lalu.
Mereka menyatakan bahwa label yang disetujui oleh Badan POM tidak lebih dari sekedar label.
Makanya kita harus lihat labelnya. Makanya saya lihat tidak semua kosmetik yang disetujui BPOM ada label bandingnya, karena harus ada izinnya. Harus ada bukti bahwa produk ini bisa menghilangkan, mengobati atau menghilangkan jerawat. . Makanya labelnya keluar kan?” kata Taruna.
Selain memanggil produsen yang bersangkutan, Badan POM juga akan memberikan sanksi sosial berupa pemberitahuan bahwa kosmetik tersebut masuk dalam kategori banding.
“Kelompok Badan POM bisa mengeluarkan surat pemberitahuan. Kalau diumumkan, tidak ada yang mau membeli. Sebelum kita ke tahap selanjutnya, kalau dia mau gugat lagi, kita juga bisa gugat polisi, karena kita punya tim yang kuat. Jadi itu dari sudut pandang masyarakat. Sebagian,” katanya.