Banyak Insiden Diunggah di Medsos, Bea Cukai Bantah Baru Bertindak Tangani Kasus Bila Sudah Viral

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

Berita Forum.

Hal itu diungkapkannya saat jumpa pers yang digelar pada Senin (29 April 2024) di DHL Express Servicepoint – JDC, Soewarna Business Park, Tangerang, Provinsi Banten.

“Tidak ada hal seperti itu. Kita semua pergi,” kata Ascolani.

Ascolani mengatakan, ke depan adat istiadat akan mempererat komunikasi dengan masyarakat.

“Kita perkuat terus. Kita bisa atasi (permasalahan yang ada, Redaksi) dengan sistem komunikasi kita yang baik.”

Ascolani mengatakan, dirinya tidak hanya akan memperkuat kehumasan namun juga mengedukasi pemangku kepentingan lainnya, seperti Lembaga Jasa Penyimpanan (PJT).

“Insya Allah akan terus kita tingkatkan dan perkuat. Itu meliputi edukasi PJT, edukasi pelaku usaha, edukasi peserta PJPK, termasuk perbaikan SLA,” ujarnya.

Belakangan ini, Bea Cukai (BC) menarik perhatian setelah beberapa kasus virus, antara lain pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta untuk SLB Korea Selatan mulai tahun 2022, serta pembayaran pajak dan hadiah sebesar Rp 31,8 juta. juta.

Jika ada barang sumbangan ke SLB dari Korea Selatan, maka SLB menerima barang tersebut langsung dari bea cukai hari ini.

Sementara soal pembelian sepatu yang dikenakan pajak tinggi, Menteri Keuangan Shri Mulyani mengatakan pihaknya menemukan bukti adanya jasa kurir (PJT) yang melaporkan harga lebih rendah dari yang seharusnya.

Selain soal penyerahan sepatu, National Fund menyebut ada lagi kejadian serupa yang melibatkan penyerahan action figure (robot). Dia mengatakan, kedua kejadian tersebut menyebar dengan cepat akibat pengenaan bea masuk dan pajak lainnya.

“Dalam kedua kasus tersebut, terdapat indikasi harga yang dilaporkan oleh Jasa Pengiriman Ekspres (PJT) lebih rendah dari harga sebenarnya (invoice). Oleh karena itu, pejabat British Columbia mengoreksinya dengan memperhitungkan bea masuk dan pajak lainnya,” kata Sri Fee .” dia mengutip Mulyani di akun Instagram-nya.

Shri Mulyani mengatakan, kedua kasus tersebut telah selesai setelah bea masuk telah dibayar dan pembeli telah menerima barang.

Namun, dengan pembayaran bea masuk dan pajak, masalah tersebut teratasi dan pembeli menerima barangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *