TRIBUNNEWS.COM – Hibah Program Indonesia Pintar (PIP) mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.
Tak ayal, pemerintah menaikkan subsidi PIP sebesar 80 persen menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
Sebelumnya, subsidi PIP yang diberikan pemerintah sebesar Rp1 juta per tahun.
Bantuan PIP direkomendasikan untuk siswa paket SMA, SMK, SMALB dan C.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan bantuan keuangan PIP berupa dana mahasiswa.
Dengan adanya PIP, Pemerintah berupaya mencegah siswa putus sekolah, dan diharapkan berhasil meyakinkan siswa yang putus sekolah untuk kembali dan melanjutkan pendidikannya.
Selain itu, PIP diharapkan dapat mengurangi biaya pendidikan pribadi siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Untuk mengetahui penerimanya, simak cara cek penerima PIP di bawah ini: Cara cek penerima PIP Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/ E masukkan Nomor Pokok Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Nasional ( NIK). ). Masukkan jumlah yang ditampilkan di layar untuk mengonfirmasi identitas Anda. Klik ‘Periksa Penerima PIP’ Halaman ini akan menampilkan informasi yang menunjukkan apakah data yang dimasukkan adalah penerima PIP. Pendapatan peserta PIP
1. Mahasiswa yang mempunyai KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/berisiko miskin dan berkebutuhan khusus seperti: Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan Siswa dari keluarga yang mempunyai kartu keluarga sejahtera Siswa anak yatim piatu dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan. terkena bencana alam Siswa yang tidak bersekolah (absentee) yang diharapkan dapat kembali bersekolah Siswa yang selamat dari penyakit jasmani, korban kecelakaan, dari orang tua yang pendidikannya terputus, dari pekerjaan, di daerah konflik, dari keluarga penjahat, berada di lembaga pemasyarakatan, yang saudara laki-lakinya lebih dari 3 (tiga) orang tinggal serumah.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)