Bantuan KIP Kuliah Cair Bulan September 2024, Cek Penerima di Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

TRIBUNNEWS.COM – Cara Mengecek Penerima Kuliah KIP September 2024.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, penyaluran KIP Kuliah kepada mahasiswa semester 3 dan 5 tahun 2024 diperkirakan akan dimulai setelah tanggal 17 September 2024.

September 2024 Beasiswa KIP Perguruan Tinggi diberikan untuk membantu biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah.

Bagi mahasiswa yang sudah mendaftar dapat mengecek penerimaan KIP Kuliah September 2024.

Lalu bagaimana cara mengecek penerima KIP perkuliahan September 2024?

Simak cara cek penerima KIP perkuliahan September 2024 beserta besarannya, mengacu pada laman resmi sebagai berikut. Cara cek penerima KIP Kuliah September 2024

1. Buka halaman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Klik Login Siswa di pojok kanan atas halaman

3. Login ke akun masing-masing dengan nomor registrasi dan password

4. Klik menu Periksa Status

5. Halaman tersebut akan menampilkan status penerima KIP Kuliah Merdeka Persyaratan penerima KIP Kuliah 2024

Persyaratan Penerima: Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau jenjang lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau paling lama dua tahun sebelumnya. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seluruh jalur akses sekolah menengah akademik atau perguruan tinggi profesi baik PTN maupun PTS yang telah terakreditasi pada program studi yang juga telah terakreditasi resmi dan terdaftar dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Memiliki potensi akademik yang baik namun mempunyai keterbatasan finansial atau berasal dari keluarga miskin/rentan dan/atau dengan pertimbangan khusus, didukung dengan dokumen yang sah.

Kondisi keuangan:

Penerima KIP Kuliah 2024 merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan, dibuktikan dengan:

1. Siswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.

2. Pelajar dari keluarga yang termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan negara di bidang sosial, seperti: Pelajar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). ). . Siswa dari keluarga yang mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan sebanyak-banyaknya pada desil 3 (tiga) data Pemberantasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Santri dari lembaga sosial/panti asuhan.

5. Apabila calon penerima manfaat tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka sepanjang memenuhi syarat miskin/rentan miskin sesuai ketentuan yang dibuktikan dengan: Bukti gabungan penghasilan kotor orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan atau jumlah penghasilan kotor orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak Rp 750.000; Bukti keluarga miskin berupa Surat Keterangan Tidak Cukup (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah, minimal di tingkat desa/mukim untuk menunjukkan bahwa suatu keluarga termasuk keluarga miskin atau tidak mampu. Total Dana KIP Kuliah 2024

Penerima KIP Kuliah akan mendapat bantuan pendidikan setiap bulan dan setiap semester. Besaran uang jajan dan biaya pendidikan setiap daerah tidak sama, dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi program studi yang diselesaikan.

Rincian bantuan uang saku, besarannya untuk wilayah klaster 1 sebesar Rp 800.000, klaster 2 Rp 950.000, klaster 3 Rp 1.100.000, klaster 4 Rp 1.250.000, dan klaster 5 Rp 1.400.000.

Sedangkan besaran bantuan pendidikan yang diberikan adalah sebanyak-banyaknya Rp 12 juta bagi penerima manfaat yang mengikuti program studi terakreditasi A, sebanyak-banyaknya Rp 4 juta bagi penerima manfaat yang mengikuti program studi terakreditasi B, dan sebanyak-banyaknya Rp 2.400.000 bagi penerima manfaat yang berkuliah di program studi terakreditasi B. pendidikan terakreditasiC.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *