Bantu Urus Perkara Kerabat, Kakak Hakim Agung Gazalba Saleh Singgung Jalur Kuat di Jaksa

Hal ini diberitakan oleh Jurnalis Tribunnews.com Asri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bahdar Salih, kakak hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Salih, diduga menjadi perantara penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menghadirkan bukti percakapan WhatsApp Bahdar dengan kuasa hukum para terdakwa.

Bukti chat WhatsApp pun dihadirkan dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (12/8/2024) dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gazalba Saleh.

Salah satu kasus yang coba ia bantu tangani ditangani oleh seorang pengacara bernama Neshavati Arsjad.

Dalam dakwaan terhadap Gazalba Salih terungkap bahwa dirinya masih menjalin hubungan dengan Nesha.

Percakapan Bakhdar dan Nesha yang ditampilkan selama persidangan berawal dari keterangan Bahdar tentang kewenangan kasus yang ditangani Nesha.

“Halo Adinda Nesha. Kekuasaan polisi hanya diserahkan kepada jaksa.”

– Ya, kenapa dia polisi yang lancar bergerak, dia bisa saja digoreng dulu, kurasa.

Kemudian Bahdar menyarankan untuk mencari jalan melalui kejaksaan.

Menurutnya, jalan kejaksaan lebih jelas dan kuat.

– Iya Kak, Mul juga berpendapat begitu, carilah jalan keluar yang jelas ke pihak Jaksa Penuntut Umum.

“Ya, tolong bimbing aku, saudari.”

– Ya, seberapa kuat kita di kantor kejaksaan.

Namun saat dimintai penjelasan rute pasti dan ampuhnya, Bakhdar mengaku belum mengetahuinya.

“Apa maksudnya, Tuan?” tanya Jaksa KPK pada Bakhdar.

“Saya tidak mengerti apa yang Anda maksud dengan percakapan ini,” jawab Bahdar.

Saat ditanya lagi soal arah penuntutan, Bahdar mengaku tidak tahu.

Ia pun mengaku tidak pernah menyelesaikan masalah dengan Neshavati.

“Garis kendali atau semacamnya?” – tanya jaksa.

“Tidak pernah ada manajemen yang bersamanya,” kata Bahdar.

Dugaan penanganan kasus Neshavaty Arsjad sebelumnya terungkap dalam dakwaan JPU KPK dalam kasus reparasi dan TPPU Gazalba Saleh.

Peninjauan kembali kasus tersebut diyakini terjadi pada tahun 2020.

Neshawati saat itu merupakan pengacara (PK) terpidana Jaffar Abdul Ghaffar.

Dalam surat dakwaan terungkap Rp 37 miliar yang mengakibatkan PK Jaffar Abdul Ghafar.

Selanjutnya pada tanggal 15 April 2020 telah dikabulkan peninjauan kembali oleh terdakwa atas terpidana Jaffar Abdul Ghafar. “Untuk menangani perkara ini, terdakwa (Gazalba Salih) dan Neshavati Arsjad menerima uang sejumlah Rp37.000.000.000 dari Jaffar Abdul Ghafar,” kata juru bicara tersebut. kata jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

Perkara yang didakwakan Ghazalba Salih terkait penerimaan tunjangan sebesar 18.000 dolar Singapura dari terdakwa Jawahirul Fuad.

Diketahui, Jawahirul Fuad sendiri sebagai pengacara menggunakan jasa bantuan hukum Ahmed Riyad.

Gazalba Soleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika dijumlahkan, nilai penghargaan Gazalba Salih dan TPPU adalah sebesar Rp25.914.133.305 (lebih dari dua puluh lima miliar).

Penarikan tersebut terkait dengan sidang perkara di Mahkamah Agung.

Akibat perbuatannya, Pasal 55 Bagian 1 Bagian 1 KUHP juncto Pasal 18 Ayat 12 Ayat “B” Undang-Undang “Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” dijerat pasal

Selanjutnya, hakim MA juga diduga menyembunyikan hasil tindak pidana korupsinya sehingga ikut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 65 Ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *