Bantah Korupsi, SYL Nangis Curhat Rumahnya di Makassar Masih Kerap Kebanjiran

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah terlibat kasus korupsi gratifikasi dan pungli di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Awalnya, SYL mengaku kaget dengan tuduhan korupsi baru yang dilayangkan kepadanya saat menjabat Menteri Pertanian.

Ia menegaskan, jika memang berniat melakukan korupsi, hal itu sudah dilakukannya sejak lama saat masih menjabat sebagai pejabat daerah.

“Mengapa saya dituduh dan dituduh melakukan korupsi padahal saya masih menjabat menteri? Kalau saya mau melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak lama, saat saya bertugas di daerah.”

“Dan kalau itu terjadi selama karir saya yang panjang sebagai birokrat, saya sudah punya kekayaan,” jelasnya.

Belakangan, dengan suara gemetar berlinang air mata, SYL mengaku di hadapan majelis hakim bahwa rumah pribadinya di Makassar, Sulawesi Selatan, masih sering terendam banjir.

Hal itu diakui SYL untuk membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi.

Sambil menyeka air matanya, ia berkata, “Kalau rumah saya kebanjiran pasti kebanjiran lagi bapak. Saya tinggal di PTN.”

Selain itu, SYL juga mengaku dirinya termasuk orang yang tak suka menerima suap.

“Yang pernah saya terima hanyalah gaji dan uang perjalanan dinas, saya selalu bertanya kepada saudara Kasdi dan saudara Panji, dan keduanya selalu menjawab “biaya-biaya ini sesuai dengan peraturan” dan kata-kata khas yang selalu saya ingat: “Akuntansi; untuk itu Diberikan pak, ini hak Menteri pak, kata SYL.

Lebih lanjut, SYL mengaku menduga kasus korupsi yang tengah dihadapinya merupakan upaya politisasi beberapa pihak, sebab partai yang pernah ia ikuti yakni Partai NasDem kerap berbeda pandangan dengan pemerintah.

Namun, ia mengungkapkan bahwa hal-hal seperti itu kini sudah tidak ada dalam pikirannya.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini menegaskan, dirinya hanya ingin menjalani hukuman atas kasus hukum yang menjeratnya.

“Terkadang saya berpikir dan berasumsi bahwa saya menjadi sasaran proses hukum karena alasan politik. Saya bertanya-tanya apakah karena partai yang sebelumnya saya aktif berpolitik terkadang memiliki preferensi yang berbeda dengan beberapa pemegang kekuasaan?”

“Tetapi ternyata tidak. Saya harus melanjutkan sesuai aturan, dan saya bersedia menerima segala risikonya, Yang Mulia,” ucapnya dengan suara gemetar. SYL divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar.

Sebelumnya, jaksa telah meminta agar SYL divonis 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di hadapan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga meminta agar SYL divonis denda Rp500 juta ditambah hukuman enam bulan penjara.

Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan secara umum dan terus-menerus melakukan tindak pidana korupsi.

“Kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo selama 12 tahun penjara, tidak termasuk jangka waktu penahanan terdakwa, dan tambahan denda sebesar Rp 500 juta, dengan perintah penangkapan terhadap terdakwa, dan 6 bulan. di penjara,” katanya. Jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pusat, Jumat (28/6/2024).

SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30.000.

Jaksa KPK mengatakan jika tidak bisa mengembalikan maka seluruh aset SYL akan disita dan dilelang.

Jaksa mengatakan, “Jika harta kekayaan SYL tidak mencukupi maka terdakwa akan divonis 4 tahun penjara.”

Yang memperparah SYL adalah ketidakjujuran, merusak kepercayaan masyarakat Indonesia, saat masih menjabat Menteri Pertanian, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, dan alasan rakus korupsi.

Ngomong-ngomong, hal yang meringankan, terdakwa kini berusia 69 tahun, kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain tentang Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *