Diposting oleh Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohana Murtika mengatakan, belum ada instruksi atau perintah dari pihak mana pun, termasuk pihak Istana, terkait gugatan batasan usia kepada pimpinan daerah yang dilayangkan partainya. ke Mahkamah Agung (MA) Indonesia.
Ia mengatakan, tudingan yang kini sudah disetujui MA itu benar adanya karena Partai Garuda menginginkan generasi muda berperan tambahan dalam pembangunan negara.
Selain itu, kata Yohana, sebagian besar pengurus Partai Garuda adalah generasi muda yang dinilai mempunyai kemampuan untuk berperan penting di negara.
“Kami yakin tidak ada (perintah dari pihak manapun termasuk pihak Istana). Karena seperti yang saya katakan di awal, sebagian besar perwira kita masih muda. Dan 80 persen pimpinan DPP kita juga adalah anak muda. ,” kata Yohana kepada Tribunnews, Jumat (31/5/2024).
Oleh karena itu kita harus mendorong generasi muda untuk berperan penting dalam kemajuan negara dan negara, ujarnya.
Yohana pun menanggapi banyak komentar dan pendapat masyarakat mengenai gugatan tersebut.
Dimana mayoritas masyarakat atau segelintir elite politik menilai gugatan ini hanya untuk memaksa oknum yang bekerja baik untuk mencalonkan diri dalam pilkada.
Sebut saja putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep yang diperkirakan akan mencalonkan diri pada Pilkada Jakarta 2024.
Terkait perkataan tersebut, Yohana menilai, masyarakat hanya boleh berpendapat.
Lebih penting lagi, kata dia, gugatan tersebut hanya untuk memastikan generasi muda bisa mendapat tempat di pemerintahan daerah.
“Bagi saya pendapat semua orang adalah sah. Intinya uji coba ini untuk setiap generasi muda yang punya cita-cita dan cita-cita terhadap negaranya,” kata Yohana.
“Jadi, mari kita dorong generasi muda untuk terus sukses,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait batasan minimal usia pengurus daerah.
Hal itu ditegaskan Mahkamah Agung dengan Putusan 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
“Mengabulkan permohonan hak uji materi Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan yang tersedia di situs Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia 9 Tahun 2020 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Presiden, dan/atau Anggota dan Wakil Presiden Anggota melawan UU 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA memerintahkan KPU mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari syarat pertama calon gubernur (cagub) dan presiden cagub harus berusia minimal 30 tahun sejak tanggal ditetapkan. . dari keputusan tersebut. pasangan calon pada periode pertama pemilihan calon.
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang diterbitkan secara tidak konsisten berbunyi:
“sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Bupati dan Wakil Presiden dan 25 (tiga puluh lima) tahun bagi calon Bupati dan Wakil Presiden atau Calon Presiden dan Wakil Presiden terhitung sejak keputusan para Calon,
Pada saat yang sama, Mahkamah Agung mengubah frasa quo menjadi:
“…usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan presiden dan 25 (tiga puluh lima) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur atau calon walikota dan presiden sejak awal masa pemilihan.”
Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI membatalkan huruf d PKPU Nomor 9 Pasal 4 (1) tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Presiden, Bupati dan Wakil Presiden, dan/atau Anggota dan Wakil Presiden.
Aturan-aturan tersebut diharapkan bisa menjadi jalan bagi Kaesang, karena jika hasil Pilkada mendatang, kampanye dilaksanakan pada bulan 2025, Kaesang akan berusia 30 tahun dan seharusnya menjabat sebagai direktur daerah. . , siapa gubernur atau presiden.
Ulang tahun Kaesang sendiri yang ke-30 akan jatuh pada tanggal 25 Desember 2024.