Bansos PKH Tahap 4 Bulan Desember 2024 Segera Cair, Ini Cara Cek Penerima

TRIBUNNEWS.COM – Bantuan Sosial (Banso) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 Desember 2024 akan segera disalurkan.

Pelayanan kesehatan PKH merupakan pelayanan kesehatan rutin yang diberikan setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran PKH akan dilakukan dalam empat tahap dalam setahun.

Rencananya, tahap keempat akan dimulai pada Oktober hingga Desember 2024 dan merupakan akhir tahun.

Artinya keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak menerima PKH pada bulan Oktober kemungkinan besar akan menerima PKH pada bulan November atau Desember.  

Penyaluran PKH Tahap 4 dilakukan dengan dua cara.

Pertama, dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat dari bank-bank Lembaga Koperasi Negara (HIMBARA), seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan pimpinan BTN atau PKH.

Cara kedua adalah melalui kantor pos. Periode Pembayaran PKH 2024 dengan tahun anggaran sebelumnya: 2024 Layanan PKH Tahap 1: Januari – Maret 2024 2024 Layanan PKH Tahap 2: April – Juni 2024 2024 Layanan PKH Bantuan Sosial Tahap 3: Juli 2024 Bantuan Sosial PKH Tahap 4: Oktober-Desember Layanan Customer Support PKH 2024 Buka halaman cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan alamat penerima. Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia. Masukkan nama lengkap sesuai KTP. Kemudian masukkan kode captcha yang ditentukan pada layar di kolom yang diberikan. Jika kodenya kurang jelas, klik ikon Reload untuk mendapatkan kode baru. Tekan tombol “Temukan informasi”. Jika Anda termasuk sebagai penerima manfaat, nama Anda akan tercantum dalam catatan. Dilansir kemensos.go.id, kategori penerima manfaat dan biaya program PKH adalah sebagai berikut: Ibu hamil/nifas mendapat Rp 3 juta setahun atau Rp 750.000 selama tiga bulan. Anak kecil 0~. Selama 6 tahun Anda akan menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 selama 3 bulan. Penyandang disabilitas menerima Rp 2,4 juta setahun atau Rp 600.000 selama tiga bulan. Warga lanjut usia menerima Rp 2,4 juta setahun atau Rp 600.000 selama tiga bulan. Siswa SMA/sederajat harus membayar Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 selama 3 bulan. Anak-anak yang duduk di bangku sekolah menengah/sederajat menerima Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 selama tiga bulan. Siswa SD/sederajat akan dikenakan biaya Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 selama 3 bulan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendaguri) Bima Arya Sugiarto memerintahkan penghentian sementara layanan sosial selama pemilihan kepala daerah.

Tujuannya untuk memberikan kesetaraan kepada para kandidat agar terhindar dari kritik.

Namun kini, Bima Aliya mengatakan, layanan sosial dari Kementerian Sosial tetap diberikan dan tidak terpengaruh dengan pemilukada.

Sebaliknya, penundaan pembayaran bansos hanya berlaku pada uang yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Sekarang (sebuah artikel) dan saya sudah menandatangani buletinnya. Oleh karena itu, harus dipahami bahwa bakti sosial ini, khususnya yang bersumber dari APBD, dihentikan sementara,” kata kantor KPU RI di Jakarta Pusat. Rabu (2024/11/13).

Bima mengatakan layanan sosial yang diberikan Kementerian tidak perlu ditunda asalkan diiklankan.

Selain itu, pemerataan pelayanan sosial juga harus dipercepat. 

“Saya tetap bilang masih bisa, tapi tentu harus diumumkan,” kata Bima.

Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, penyaluran bantuan kesehatan yang selalu disalurkan dan bantuan dana dari program Kementerian Keuangan untuk menurunkan stunting juga tidak tertunda. 

“(Distribusi) masih bisa. Kita sudah janjian, jadi sudah kita informasikan ke warga, jadi kurang bagus, tapi tolong beri tahu kami.”

(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)(TribunJabar.id/Rheina Sukmawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *