Bansos Beras 10 Kg Bulan Juni 2024 Sudah Cair, Ini Cara Mendapatkannya

TRIBUNNEWS.COM – Bantuan sosial (banso) berupa beras 10 kg untuk Juni 2024 telah dibayarkan.

Hal itu diungkapkan sejumlah masyarakat penerima bansos beras 10 kg di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

“Hari ini 10 kg beras dicairkan dan akan dibawa ke kantor kecamatan,” kata Marini.

Selain Marini, warga lainnya, Setiarno, juga mengaku mendapat surat yang mengajaknya mengumpulkan 10 kg beras bansos.

Ia mengaku puas dengan bantuan sosial beras 10 kg karena bisa meringankan beban pangan keluarganya.

“Harga beras juga masih mahal, sehingga dengan adanya bansos beras bisa membantu keluarga,” ujarnya.

Diketahui, bantuan sosial beras 10 kg atau bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras yang berasal dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog.

Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Negara.

Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan pada tahun 2024 adalah data Sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data ini dikelola oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Bansos beras 10 kg disalurkan pertama kali pada September 2023.

Awalnya bansos beras diberikan hanya tiga bulan yakni hingga Oktober 2023 dan diperpanjang kembali hingga Juni 2024.

Artinya, bulan ini merupakan bulan terakhir penyaluran beras bansos sebanyak 10 kg.

Nah, kabar baiknya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang bantuan pangan beras dari 10 kg.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Namun, Arief mengatakan perpanjangan tersebut baru berlaku pada Desember 2024.

“(Perpanjangan) diputuskan, nanti saja, tapi berapa bulan ditambah?”

“Iya saya sudah tahu (akan ada perpanjangan), tapi tidak sampai 12 bulan, intinya akan terus, tapi tidak sampai 12 bulan,” kata Arief seperti dilansir Kompas.com. Cara Mendapatkan Beras 10kg Kesejahteraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau stok beras di kompleks gudang Bulog Kampung Melayu, Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu (20/3/2024). Dalam peninjauan stok beras, Jokowi juga menyerahkan bantuan pangan kepada warga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Dok. Sekretariat Presiden)

Ada empat kategori masyarakat yang dapat menerima bansos beras 10 kg.

Pertama, penerima bantuan sosial program Keluarga Harapan (PKH).

Kedua, penerima bantuan sembako atau biasa disebut bantuan pangan nontunai (BPNT).

Ketiga, penerima manfaat sosial PKH dan barang kebutuhan pokok.

Terakhir, masyarakat yang memiliki anak kecil atau berisiko mengalami stunting.

Jadi, syarat penerima bansos beras 10 kilogram sama dengan syarat penerima bansos PKH dan BPNT, antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) Kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang masih berlaku. Kategori masyarakat miskin PNS non-negara (ASN), Polri atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial

Lalu bagaimana cara mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai penerima bantuan 10 kg beras?

Caranya sangat mudah. Masyarakat dapat menyaksikan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di ponselnya.

Anda juga dapat menggunakan aplikasi Periksa Bantuan Sosial di ponsel Anda.

Selengkapnya, berikut cara cek penerima bansos beras 10 kg di cekbansos.kemensos.go.id: Login ke website cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini. Isikan kolom-kolom tersebut dengan informasi mengenai provinsi, kabupaten, kecamatan dan kota atau kelurahan. Masukkan Nama Penerima (PM) sesuai rincian yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masukkan kode empat huruf yang sesuai dengan yang ditampilkan pada kolom kode, tanpa spasi. Jika kode tidak terlihat jelas, Anda dapat menekan tombol “refresh” untuk mendapatkan kode baru. Setelah memasukkan kode, tekan “Cari data”. Website cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan Nama Penerima (PM) sesuai wilayah atau kabupaten yang Anda masukkan.

Jika kolom BPNT dan PKH pada bagian status menyatakan iya, maka Anda akan mendapatkan bansos beras sebanyak 10 kg.

Jika belum, maka periksa kembali apakah ada anggota keluarga Anda, misalnya istri, suami, atau anak Anda – selama masih satu keluarga – yang menerima BPNT dan PKH.

Jika tertulis “Ya”, maka ada kemungkinan menerima bansos beras sebanyak 10 kg.

Sementara itu, berikut cara pengecekan penerima bantuan beras di aplikasi Cek Bansos: Download aplikasi Cek Bansos Pilih “Buat Rekening Baru” Isi kolom yang tersedia yaitu: Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat KTP yang sesuai Lampirkan foto selfie beserta KTP anda dan foto KTP anda Klik “Buat Akun Baru”. Jika berhasil, datanya akan diperiksa oleh Kementerian Sosial. Setelah detailnya diverifikasi, akun atau user ID akan diaktifkan dan menu Aplikasi Cek Bansos akan tersedia. Kemudian login atau masuk dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi Anda. Pilih menu “Cek bansos” dan isi data sesuai KTP Anda. Kemudian klik “Cari data”.

Bagi masyarakat yang belum menjadi penerima dan ingin menerima bansos beras 10 kg juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan menu Suggest-Rebut.

Pada menu Saran Sanggahan, masyarakat dapat menyarankan masyarakat yang layak menerima bansos atau membatalkan kepesertaan bansos.

Berikut cara mendaftar sebagai penerima bansos dan login DTKS online: Download atau unduh aplikasi verifikasi bansos Kementerian Sosial di Play Store. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi Verifikasi Bansos Kementerian Sosial, lalu klik “Buat akun baru” untuk mendaftar atau login DTKS. Masukkan data diri Anda sesuai kolom yang wajib diisi, berupa nomor kartu keluarga, NIK dan nama lengkap sesuai kartu keluarga dan KTP Anda. Kemudian upload foto KTP dan selfie dengan KTP tersebut. Pastikan masyarakat mengisi data dengan benar, jika sudah klik “Buat akun baru” Periksa email konfirmasi dan aktivasi dari Kementerian Sosial. Jika proses pendaftaran berhasil, buka kembali menu layanan pada aplikasi Verifikasi Bansos, lalu klik menu “Daftar Penawaran” dan masukkan kembali informasi pribadi Anda sesuai petunjuk yang tertulis pada kolom. Terakhir, pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda terima. Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data usulan pendaftaran.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Muh Alvian Fakka/Enggar Kusuma Wardani) (Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *