TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan industri petrokimia yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin dan Plastik Aromatik Indonesia (INAPLAS) mengeluhkan produk yang didatangkan khususnya dari China.
Peningkatan produk impor diperkirakan terjadi setelah pemerintah melakukan relaksasi kebijakan impor melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 2024 No. 8.
Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023, serta penerapan hambatan perdagangan berupa Pajak Impor Anti Dumping (BMAD) dan Pajak Impor Tindakan Perlindungan (BMTP), meminta Inaplas kembali memperketat aturan impor. )
Menanggapi hal tersebut, Nylul Huda, Ekonom dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Selios), menjelaskan bahwa sektor hulu petrokimia memiliki kontribusi yang sangat penting terhadap perekonomian Indonesia.
Jika dilihat dari data PDB, industri ini memberikan kontribusi terbesar kedua, yaitu 6,7-7 persen, sebesar 2 persen, setelah industri makanan dan minuman (mamin).
Ia mengatakan, kedua industri tersebut saling berkaitan karena industri makanan dan minuman juga bergantung pada industri hulu petrokimia untuk pengemasannya. Jika ditotal, kontribusi keduanya bisa mencapai 9-10% terhadap PDB nasional.
“Sebagai salah satu industri strategis nasional, hulu petrokimia merupakan salah satu industri utama yang berdampak pada sektor makanan dan minuman, otomotif, tekstil, dan industri lainnya,” kata Hooda, seperti dikutip Conton, Sabtu (10/9). /2024).
“Pengembangan industri hulu petrokimia sangat penting mengingat kontribusinya terhadap PDB dan lapangan kerja yang besar. Kini, ketika utilitas industri hulu petrokimia kurang dari 80%, hal itu bisa menjadi ancaman karena lapangan kerja juga akan berkurang, tambah Hooda. .
Jika peredaran bahan baku dan produk jadi plastik impor terus berlanjut, bukan tidak mungkin banyak pabrik produksi plastik lokal yang tutup.
HUDA mengatakan, regulasi perdagangan harus dikaji ulang oleh Menteri 8 dengan menyampaikan pertimbangan-pertimbangan yang mungkin berdampak buruk.
Untuk menciptakan lingkungan investasi dan industri yang sehat dan menguntungkan bagi industri nasional, membuat peraturan yang bijaksana agar industri dapat berkelanjutan, tidak hanya industri hilir, tetapi industri hulu juga harus membuat peraturan yang benar-benar mendengarkan para pelaku industri. “ucap Huda.
Ernoiz Antrianarthi, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS), sebelumnya mengatakan instrumen pembatasan impor diperlukan untuk melindungi industri lokal, terutama jika industri tersebut belum mampu bersaing dalam liberalisasi perdagangan.
Menurutnya, intensifikasi impor merupakan peluang untuk meningkatkan daya saing industri petrokimia sehingga Indonesia menjadi pasar bagi produsen petrokimia lokal.
“Dengan adanya pengetatan impor petrokimia, diperkirakan impor petrokimia akan turun signifikan. Hal ini akan semakin memotivasi industri petrokimia dalam negeri untuk berinovasi dan mengembangkan teknologi agar produksinya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri,” jelasnya. (Dina Mirayanti Hutouruk/Kontan)
Artikel Kas ini diterbitkan dengan judul Industri petrokimia hulu harus dilindungi dari pajak produk impor