Bangun Literasi Keuangan, Mandiri Utama Finance Ajak Masyarakat Pahami SLIK OJK

TRIBUNNEWS.COM – Untuk meningkatkan kesadaran keuangan masyarakat, PT Mandiri Utama Finance (MUF) gencar mensosialisasikan konten edukasi pentingnya pemahaman Sistem Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Jurnal Hukum, dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kewajiban pengawasan dan pelayanan informasi di bidang keuangan.

Selain mempercepat proses penyediaan dana, SLIK juga berguna dalam manajemen risiko kredit atau keuangan, menilai kualitas peminjam, dan mengelola sumber daya manusia.

Serta verifikasi kerja sama dengan pihak ketiga, serta peningkatan kedisiplinan dalam industri keuangan.

Karena keberadaan SLIK sangat penting, Andi Setiawan dari Departemen Kredit Konsumen MUF menghimbau masyarakat untuk mempelajari dan memahami SLIK OJK.

Layanan edukasi terkait SLIK OJK dapat diakses melalui website idebku.ojk.go.id. Kemudian ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk mengetahui riwayat kredit pribadi masing-masing orang.

Melalui website ini masyarakat dapat mengetahui riwayat kredit pribadinya.

“Sebagai perusahaan keuangan yang berizin dan diawasi OJK, kami berupaya mengelola risiko kredit dengan baik agar perusahaan dapat tumbuh dengan sehat.”

Oleh karena itu, data SLIK OJK menjadi salah satu aspek penting yang kami perhatikan dalam menganalisis calon peminjam, sehingga penting bagi masyarakat untuk menjaga reputasi kreditnya agar dapat mengakses layanan keuangan dengan lebih mudah dan cepat, kata Andi dalam keterangannya. , Selasa (30/07/2024).

Selain memberikan edukasi melalui media sosial, MUF juga melakukan sosialisasi literasi keuangan di cabang melalui poster.

Kami berharap pelanggan yang mengunjungi kami akan membaca informasi di poster.

Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran keuangan masyarakat, MUF menghimbau masyarakat untuk tidak terlambat membayar cicilan.

Sebab, keterlambatan pelunasan dapat berdampak buruk terhadap kelayakan kredit yang tercatat di SLIK OJK.

Misalnya, peminjam akan kesulitan mengakses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan di masa depan.

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *