Reporter Tribunnews.com, Rehmat W Nagarha melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salehin pada 2016.
Selain memiliki nama berupa flash disk yang berisi rekaman peristiwa.
Otto juga menyebut hakim salah dalam memutus perkara Jessica Kamala Wongso, tanpa bukti otopsi Myrna.
Selain novum (flash disk), kami juga memaparkan alasan hakim melakukan kesalahan. kata Oto kepada media di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Otto mengatakan semua kasus pembunuhan di negeri ini harus diusut. Ia kemudian mencontohkan kasus Fardi Sambo yang menewaskan Brigadir Jay dan Veena Serebane.
“Pertanyaan saya kenapa hanya Jessica yang divonis tanpa autopsi (almarhum), benar atau tidak,” jelasnya.
Terkait hak tersebut, Otto mengaku sudah berkali-kali meminta Mahkamah Agung mengambil keputusan.
“Apakah perlu autopsi? Mungkinkah tanpa autopsi dikatakan bahwa Anda meninggal karena keracunan dan Anda tahu bahwa Anda meninggal karena sianida?” dia menekankan.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016), memvonis terdakwa kasus kematian Wain Mirna Salehin, Jessica Kamala Wongso, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Jessica Wongso dinilai bersalah dan memenuhi ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kini Jessica sudah bebas bersyarat. Meski demikian, Jessica Kamala Wongsu tak mengaku bertanggung jawab atas meninggalnya Myrna Salehin.