Informasi dari jurnalis Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menerima permohonan banding jaksa KPK terkait pembebasan hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh.
Hal itu diutarakan hakim ketua Subahran Hardi Mulyono dalam sidang putusan kasasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Megadili menerima permohonan banding terhadap jaksa penuntut umum, kata hakim yang membacakan hukuman.
Oleh karena itu, putusan PT DKI membatalkan putusan sementara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa Ghazalba Saleh.
Mengulangi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 meminta banding,” lanjut hakim.
Setelahnya, majelis hakim PT DKI juga menyatakan menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ghazalba Saleh.
Majelis Hakim menilai dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP. Perkara Pidana dan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar penyidikan dan persidangan perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Ghazalba Saleh.
Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai proses persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ghazalba Saleh.
Perintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara yang ada untuk tetap diadili dan diputus sesuai dengan perkara yang ada, tegas hakim.
Sekadar informasi, majelis hakim yang memutus banding ini terdiri dari Subahran Hardy Muljono selaku Hakim Ketua bersama Sugeng Rijono dan Anton R Saragih selaku Hakim Sementara Pidana Tipikor Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim memutuskan menerima pernyataan diskriminasi atau keberatan Ghazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara tersebut.
Hal itu diambil dalam sidang penyelesaian sementara, Senin (27/5/2024).
Selain itu, DPR memutuskan tidak menerima tuntutan tim jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putuskan, Satu: menerima pernyataan keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Ghazalba Saleh.
Oleh karena itu Ghazalba Saleh dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.
Memerintahkan agar terdakwa Ghazalba Saleh segera dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan hukuman ini, kata Hakim Fahzal.