TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Bahkan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hakim menambah hukuman SYL dari sebelumnya 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
“Dia menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata Ketua Hakim Artha Theresia saat sidang banding, Selasa (10/09/2024).
Tak hanya itu, hakim juga menaikkan denda SYL dari sebelumnya 300 juta dong ditambah empat bulan penjara menjadi 500 juta dong ditambah empat bulan penjara.
Hakim PT DKI juga menambah denda tambahan berupa ganti rugi dari Rs 14.147.144.786 (Rs 1.410 crore) dan USD 30.000 menjadi USD 44.269.777.204 ditambah USD 30.000.
Sebelumnya, KPK mengajukan banding atas putusan Senat Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Tak hanya itu, KPK juga mengajukan banding atas hukuman dua mantan anak buah SYL.
Mereka adalah Muhammad Hatta, Direktur Departemen Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana Kementerian Pertanian, dan Kasdi Subagyon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian saat ini.
Hingga saat ini, JPU KPK Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan telah mengajukan banding atas kasus SYL, KS, dan MH.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16 Juli 2024), mengatakan, “Oleh karena itu, hingga hari ini ketiganya telah mengajukan permohonan Banding Jakarta ke Pengadilan Negeri Pusat.”
Tessa tidak menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding atas putusan tersebut.
Namun yang jelas, jaksa KPK masih menyusun memori banding tersebut.
“Memorandum banding masih dalam proses dan akan kami teruskan jika sudah diserahkan di kemudian hari,” kata Tessa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Artikel lainnya tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian