Banding Kasus Korupsi, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

Laporan reporter Tribunnews.com Eshri Fadela

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hassan tetap divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi di Jakarta.

Hasbi Hassan yang tersangkut kasus korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung juga divonis denda sebesar satu miliar rupiah dan disusul pidana penjara selama-lamanya 6 bulan.

Ia kemudian diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp3.880.844.000.400 (lebih dari Rp tiga miliar).

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengaduan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hasbi Hasan melalui tim penasihat hukumnya.

“Percobaan penerimaan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa Hasbi Hassan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal,” kata ketua hakim tingkat banding dalam perkara ini, Teguh Harjanto, dalam dokumen putusan banding, dikutip Minggu (23/06/2024): “Permohonan banding diminta pada 3 April 2024.

Banding dalam perkara ini ditangani oleh majelis yang terdiri dari lima hakim: Teguh Harjanto, Subahran Hardy Muljono, Sombino, Gatot Sulistio, dan Hotma Maya Marbon.

Dalam putusannya, Panitia Banding mempertimbangkan seluruh pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

“Pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf F Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pertimbangan tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Kasasi untuk tinjauan.” Banding,” katanya.

Dewan kemudian menyoroti persoalan denda dan ganti rugi yang dinilai membebani Hasbi Hasan.

Menurut panitia, hukuman tersebut berat karena Hasbi Hassan masih mempunyai tanggung jawab menafkahi keluarganya.

“Menurut Pengadilan Banding, perlu ditambahkan hal yang meringankan yaitu terdakwa juga dipidana dengan pidana denda sebesar Rp.

Oleh karena itu, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tepat.

Alhasil, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.

“Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah kepada terdakwa adalah tepat dan adil dan oleh karena itu Mahkamah Agung dapat menyetujui dan menguatkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.”

Seperti diketahui, pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta memvonis Hasbi Hassan 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan uang pengganti sebesar 3,8 miliar rupiah.

Sanksi denda dan biaya sama dengan tuntutan Jaksa Agung KPK.

Tapi kalau soal hukuman badan, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman penjara 13 tahun 8 bulan.

Dalam kasus ini, Hasbi Hassan dan mantan Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudyanto didakwa membayar Rp11,2 miliar untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *