Bandara Internasional Indonesia Jadi 17, INACA: Tingkatkan Konektivitas Transportasi Udara Nasional

Dari reporter Tribune News.com Nite Hawaroh Zegbaro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (INACA) menilai pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia dapat meningkatkan jaringan lalu lintas udara Tanah Air.

Ketua Indonesia National Airlines Association (INACA) Denon Prawiramatja mengatakan, banyak bandara internasional di Indonesia yang membangun hal-hal yang memperlihatkan desain pesawat.

Namun ketika terjadi pengurangan jumlah, sistem penerbangan kembali ke mode yang lebih interaktif dan percakapan. Ini berarti peningkatan lalu lintas udara dan peningkatan yang sama di negara tersebut.

“Dari segi komunikasi dan komunikasi, akan ada bandara di kota-kota kecil dan akan mendukung (katakanlah) bandara di kota-kota besar. bandara internasional,” kata Denon dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

“Dengan begitu, semua bandara bisa berfungsi, membangun koneksi penerbangan dan memiliki perkembangan yang sama.”

Selain itu, Denon memperkirakan industri penerbangan Tanah Air akan tumbuh dan semakin efisien serta menguntungkan di masa depan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan penumpang.

Hal sebaliknya terjadi jika sebagian besar bandara bersifat internasional. Alasannya, penerbangan internasional lebih banyak dibandingkan penerbangan domestik sehingga jaringan Tanah Air tidak terbangun.

“Sampai saat ini penerbangan internasional lebih sukses bagi maskapai asing, mereka menggunakan koneksi dalam negaranya sendiri dan hanya mengangkut penumpang di pasar Indonesia, namun tidak membangun jaringan nasional. dia berkata.

Di sisi lain, Denon meyakini banyak bandara internasional yang akan terkena dampak risiko dan keamanan. Karena ini memang membuka banyak pintu di Indonesia, semuanya harus menunggu.

Hal ini juga dipandang merugikan jika hanya ada sedikit penerbangan internasional di bandara tersebut. Hal ini memerlukan kehadiran fasilitas dan staf CIQ (Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina), komite FAL dan persyaratan lain untuk bandara internasional.

“Jumlah bandara internasional yang ditetapkan pemerintah juga tepat karena bandara dengan layanan domestik dapat digunakan untuk penerbangan luar negeri untuk keperluan lain, seperti urusan nasional, kegiatan atau event internasional, untuk perjalanan berangkat dan berangkat haji,” ujarnya.

“Mendukung pertumbuhan perekonomian negara seperti pariwisata dan perdagangan serta penanggulangan bencana,” tegasnya.

Pada awalnya Kementerian Perhubungan (dari Menhub) menetapkan 17 bandara di Indonesia yang berstatus bandara internasional. Jumlah ini turun menjadi 17 dari semula 34 bandara.

Penetapan 17 bandara ini berdasarkan Undang-undang Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tanggal 2 April 2024 tentang pemilihan bandara internasional.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, tujuan utama keputusan ini adalah untuk meningkatkan sektor penerbangan tanah air yang sempat terpuruk selama pandemi Covid-19.

Keputusan ini telah dirundingkan dengan departemen dan organisasi terkait di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Investasi.

Adita dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024) mengatakan, “KM 31/2004 diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca bencana dengan menjadi bandara dan pusat internasional (feeder) di negaranya sendiri.”

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara dan tidak melayani penerbangan jarak jauh, sehingga lokasi internasional tersebut menarik bagi negara lain,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *