Bamsoet Klaim Tak Pernah Sebut Semua Parpol Sepakat Amendemen UUD

Laporan reporter Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan tak pernah mengklaim seluruh partai politik sepakat melakukan amendemen UUD 1945.

Menurut Bamsoet, pengaduan mahasiswa bernama Muhammad Azhari ke Dewan Kehormatan DPR (MKD) pada Kamis (20 Juni 2024) tidak tepat.

Bahkan, patut diduga jurnalis tersebut menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain melanggar Undang-Undang Informasi dan Perdagangan Elektronik juga bertujuan mencemarkan nama baik pengurus MPR, kata Bamsoet dalam keterangannya. , pada Kamis (20 Juni 2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, dirinya tidak pernah mengklaim semua pihak sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945. 

Namun, diawali dengan kata ‘seandainya’, sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna argumentasi untuk mengakali parpol yang ada. Seperti yang terekam di televisi, kata Bamsoet.

Sementara itu, MKD DPR hari ini melontarkan tantangan kepada Bamsoet terkait pernyataan seluruh parpol setuju amendemen UUD 1945.

Namun Bamsoet tidak menjawab panggilan tersebut karena panggilan tersebut disebutnya tiba-tiba.

Ajakan ini dilontarkan berdasarkan pengaduan Muhammad Azhar ke DPR MKD pada Kamis (20/06/2024).

 Azhari mengatakan, Bamsoet selaku Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik dengan melontarkan pernyataan tersebut. 

Menurutnya, Bamsoet dinilai memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, partai politik juga tidak sepakat dengan perubahan UUD 1945.

Dugaan pelanggaran etik Teradu ini terkait dengan pernyataan Teradu di media online bahwa “seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melaksanakan amandemen tersebut, termasuk penyusunan ketentuan peralihan,” kata MKD DPR. menurut ruang Azhari Bamsoet, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6 Juni 2024).

Azhari menilai Bamsoet tidak bisa mewakili banyak pihak dalam amandemen UUD 1945. 

Sebab, bisa saja parpol lain tidak setuju dengan usulan tersebut.

“Pengadu menilai, tergugat sebagai Ketua MPR tidak bisa mewakili partai politik lain untuk mengungkapkan permasalahan seperti yang dijelaskan di atas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *