Laporan jurnalis Tribunnews.com Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyatakan seluruh partai politik (parpol) setuju amendemen UUD 1945 mempunyai implikasi jangka panjang.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPR (MKD).
Bamsoet dikabarkan adalah seorang santri asal Jakarta bernama Azhari.
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menerima laporan langsung di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis malam (6/6/2024).
Azhari mengatakan, Bamsoet selaku Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan tersebut. Menurut dia, Bamsoet dianggap melontarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kemampuannya.
Intinya Bamsoet menyatakan semua parpol sepakat untuk mengubah UUD 1945.
Namun sebenarnya belum ada kesepakatan mengenai masalah ini.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu terkait dengan pernyataan Teradu di media online yang menyatakan ‘seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melaksanakan peraturan amandemen tersebut,’ kata Azhari. menurut laporan Bamsoet di MKD DPR RI.
Azhari menilai Bamsoet tak punya kapasitas mewakili sejumlah partai politik terkait amandemen UUD 1945.
Padahal, partai politik lain belum tentu menyetujui usulan tersebut.
“Pelapor melihat terdakwa tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR mewakili partai politik lain untuk mengungkapkan hal-hal sebagaimana dijelaskan di atas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, laporan tersebut sudah diterima MKD DPR. Kemudian mereka akan memeriksanya terlebih dahulu.
Dek Gam mengatakan, bukan tidak mungkin mereka akan mendatangkan Bamsoet untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya tersebut.
“Iya laporan Azhari pasti kita lanjutkan, mungkin Senin atau besok laporan ini akan kita proses. Kita cek dulu apakah alamatnya benar atau tidak, apakah alamat pelapor sesuai dengan KTP atau tidak. pasti akan Kami panggil,” ujarnya.