Laporan reporter Tribunnews.com Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Kehormatan DPR RI (MKD) memutuskan memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang putusan laporan etik atas pernyataan seluruh Fraksi yang menyetujui perubahan UUD 1945. .
Hal ini setelah Bamsoet tak menghadiri panggilan klarifikasi laporan etik di Pengadilan Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/06/2024).
Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menjelaskan, Bamsoet menanggapi pokok pengaduan dalam surat yang dikirimkan ke MKD. Dalam surat itu, Bamsoet juga menyatakan tak bisa menghadiri sidang MKD.
Dengan begitu, pihaknya akan memanggil Bamsoet untuk sidang penjatuhan hukuman.
“Terdakwa sudah menjawab pokok perkara pada angka empat. Oleh karena itu, keputusan hasil musyawarah MKD adalah memanggil terdakwa yang akan kita jadwalkan, kemudian mendengarkan putusan MKD,” kata Adang dalam sidang. di MKD. ruang rapat DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/06/2024).
Adang mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat internal MKD untuk merencanakan sidang atas keputusan MKD tersebut. Bamsoet berencana menggelar sidang juga.
“Dijadwalkan nanti setelah rapat internal MKD. Setuju?” tanya Adang.
“Setuju,” teriak jemaah MKD.
Diberitakan sebelumnya, Presiden MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mangkir dari sidang dugaan pelanggaran etik pada Kamis (20/06/2024). Ia pun melayangkan surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI.
Surat Bamsoet juga dibacakan hari ini oleh Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun pada sidang MKD di Aula MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam isi suratnya, Bamsoet mengaku pihaknya menghormati panggilan MKD terkait aduan dugaan pelanggaran etik yang dicatat salah satu santri di Jakarta.
“Prinsipnya kami menghormati somasi yang disampaikan pimpinan MKD,” kata Bamsoet saat Adang dibacakan.
Bamsoet mengaku berhalangan hadir dalam persidangan dugaan pelanggaran etik tersebut karena kesibukannya sebagai Ketua MPR RI. Agenda tersebut, kata dia, sudah direncanakan sejak lama.
Merujuk pada angka-angka sebelumnya dan sehubungan dengan padatnya jadwal kegiatan sebagai Ketua MPR RI yang telah direncanakan sebelumnya, kami berhalangan hadir dalam panggilan penyampaian keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024, ”ujarnya. dikatakan. .
Oleh karena itu, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Presiden MPR RI Bambang Soestyo. Itu surat dari termohon, tutupnya. Bamsoet melapor ke MKD
Pernyataan Presiden MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyatakan seluruh partai politik (parpol) sepakat melakukan perubahan demi penyempurnaan UUD 1945 membawa dampak luas. Wakil Ketua Partai Golkar itu kini telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPR (MKD).
Bamsoet tersebut dilaporkan oleh seorang santri asal Jakarta bernama Azhari. Laporan tersebut diterima langsung Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta pada Kamis sore (6/6/2024).
Azhari mengatakan Bamsoet selaku Ketua MPR RI diduga melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan tersebut. Menurut dia, Bamsoet dinilai mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kapasitasnya.
Maksudnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945. Namun kenyataannya tidak ada kesepakatan mengenai hal tersebut.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Teradu terkait dengan pernyataan Teradu di media online yang menyatakan bahwa “seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melaksanakan amandemen tersebut, termasuk menyiapkan ketentuan sementara.” kata Azhari seperti dilansir Bamsoet di MKD Indonesia
Azhari menilai, bukan kemampuan Bamsoet mewakili berbagai parpol terkait amandemen UUD 1945. Padahal, parpol lain belum tentu setuju dengan usulan tersebut.
“Pelapor melihat tergugat tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR mewakili partai politik lain untuk menuduh hal-hal tersebut di atas,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, laporan tersebut sudah diterima DPR MKD. Kemudian mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Nantinya, kata Dek Gam, bukan tidak mungkin Bamsoet akan dipanggil untuk meminta klarifikasi atas pernyataannya tersebut.
“Iya laporannya pasti akan kita tindak lanjuti, dari Azhari, mungkin Senin atau besok laporan ini akan kita proses. Kita cek dulu apakah alamatnya benar atau tidak, apakah alamat pelapor sesuai dengan KTP atau tidak. benar pasti kami panggil,” pungkas penjelasan Bamsoe
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo akhirnya buka suara soal pengaduan namanya ke Dewan Kehormatan DPR RI (MKD). Ia menyatakan, seluruh partai politik sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mengatakan jurnalis yang juga mahasiswa Islam asal Jakarta itu dinilai ceroboh dan tidak sesuai fakta. Katanya, jurnalis tersebut menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Saya hanya menyayangkan adik-adik yang mengatasnamakan santri menyebarkan berita bohong (hoax) selain pemberitaan. .merekonstruksi kebohongan seolah-olah Ketua MPR mengklaim semua “fraksi di DPR menyetujui perubahan tersebut,” kata Bamsoet saat dikonfirmasi, Jumat (6/7/2024).
Bamsoet mengaku belum pernah melontarkan pernyataan seperti itu kepada wartawan. Ia juga mengatakan, pernyataan jelasnya juga dimuat di televisi nasional.
Meski faktanya tidak seperti itu, karena (rekamannya) disiarkan ulang secara lengkap dan jelas oleh KompasTV pada hari yang sama dan dikutip oleh ratusan media cetak, elektronik, dan online, ujarnya.
Bamsoet juga mengatakan, wacana amandemen UUD 1945 muncul saat safari nasional yang dipimpin MPR bersama beberapa tokoh nasional dan ketua umum partai politik.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, hal ini merupakan agenda resmi pimpinan MPR untuk menyerap aspirasi dan pandangan mereka terhadap rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR 2024-2029 mendatang.
“Seluruh pandangan dan masukan tersebut akan dibawa kepada pimpinan MPR yang akan ditularkan kepada fraksi dan kelompok DPD RI di MPR,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Bamsoet, keputusan untuk menindaklanjuti ambisi tersebut menjadi tanggung jawab ketua umum partai politik masing-masing. Dia tidak pernah terlibat dalam masalah ini.
“Bagaimana menyikapi dan menyikapi perbedaan pendapat tokoh nasional dan ketua umum partai politik sepenuhnya menjadi tanggung jawab pimpinan partai politik yang memiliki Fraksi dan Golongan DPD RI di MPR,” tutupnya.