Bambang Susantono Tidak Mundur dari Kepala Otorita IKN Tapi Dimundurkan?

Laporan jurnalis Tribunnews.com, Farcianus Vaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner VI DPR RI dari Fraksi PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitoras, Bambang Susantono bukan mengundurkan diri sebagai Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN), melainkan mengundurkan diri atau diminta mundur.

Menurut Deddy, Bambang mengundurkan diri sebagai ketua organisasi IKN karena dianggap tidak bisa mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Reddy kepada wartawan, Senin (6/3/2024) “Yang saya minta bukan pengunduran diri, tapi ‘penundaan’ karena tidak tercapainya target. Dia menuduh pengunduran diri itu karena paksaan.

Reddy mengatakan, sejauh ini belum ada investor yang memberikan kepastian berinvestasi di IKN.

“Yang dari luar negeri nihil, dan yang dari dalam negeri samar-samar, komitmennya terbuka saja,” kata Reddy.

Selain itu, munculnya permasalahan pertanahan atau status tanah yang belum terselesaikan dan terdapat beberapa permasalahan, kata Reddy.

“Sepertinya dukungan dari pertanian atau kementerian terkait lainnya masih kurang,” katanya.

Di sisi lain, dia mengungkapkan pengerjaan konstruksinya semakin molor karena ada beberapa kendala. 

“Misalnya air tanah tidak bisa dibor, air permukaan saja. Ini mempersulit proses konstruksi. Tidak bisa menebang pohon, mengubah kontur, akhirnya melambat karena akses jalan jadi rebutan kontraktor, menghentikan pekerjaan. , ” kata Dedis.

Dedis menjelaskan, persyaratan “perusahaan konstruktor ramah lingkungan” dapat membingungkan kontraktor karena harus beradaptasi dengan persyaratan yang berbeda. Visi awal ditegaskan Jokowi

Sebelumnya, Ketua Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Dhoni Rahayu dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya.

Untuk sementara, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Julie Antony akan menjabat sebagai Pj Wakil Ketua Organisasi IKN.

Pada Senin (8/3/2024), Presiden Jokowi memanggil kedua pejabat tersebut ke Rashtrapati Bhawan di Jakarta.

Basuki Hadimuljono dan Raja Julie Antoni meminta Presiden Jokowi mempercepat pembangunan IKN sesuai visi awal.

Tadi Pak Presiden dipanggil, Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR dipanggil Presiden, maka dengan status PLT akan menjamin kecepatan pembangunan IKN dengan sebaik-baiknya. mengikuti rencana Nusa Rimba Raya dan tentunya “akan membawa manfaat positif bagi masyarakat sekitar.” kata Menteri Sekretaris Negara Prateeknow di Kantor Presiden, Senin (03/06/2024).

Basuki mengatakan, dirinya dan raja sudah diberitahu soal pengangkatan baru Mensesneg Pratikno.

“Menteri Negara telah memberitahu kami sebelumnya bahwa para Ketua Menteri sementara ini akan mempunyai tugas yang sama dengan Ketua Menteri dan Wakil Menteri Utama yang terakhir sampai mereka diangkat kembali berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Basuki

Menurut Basukis, maksud dari tugas yang diberikan kepadanya dan raja adalah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan di IKN.

“Tujuan dari program ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan program. Karena kami yakin pemerintah sedang membuat program untuk pengembangan IKN ini. Berdasarkan hasil kompetisi desain perkotaan yang lalu untuk pengembangan IKN ini dengan konsep nusa Rimba country pertama bagi kami berdua, hal ini dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan program ini dalam hal desain perkotaan, kata Basuki.

Jadi kenapa dia dipilih menjadi wakil ketua IKN karena ada kaitannya dengan status tanah. Jadi kami berdua langsung menentukan status tanah di IKN, kan? dijual, disewakan atau KPPU? Kami ingin mempercepatnya. Jadi investor tidak lagi ragu untuk berinvestasi lebih lanjut.

Sebab, kata Basuki, jelasnya status tanah tersebut akan memperjelas status hukum investor di IKN.

“Ini yang menjadi fokus utama kami sebagai ketua pelaksana dan wakil ketua IKN,” kata Basuki.

Basuki mengatakan, embrio tersebut juga akan disiapkan oleh Pemda IKN berdasarkan keputusan presiden IKN.

“Karena ketika Presiden menandatangani Perpres tentang IKN, maka IKN Pemda yang ada kumannya,” kata Basuki.

“Oh… IKN tidak harus pemerintah daerah, karena tugas OIKN adalah mempercepat pengembangan IKN. Nanti pemerintah daerah akan menyiapkannya sendiri-sendiri, mungkin pokja gabungan atau pokja gabungan. dengan Kementerian Dalam Negeri.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *