Bambang Susantono Mundur, Jokowi Minta Pembangunan IKN Dikelola Sesuai Visi Semula

Presiden Jokowi, Basuki Hadimulyon, dan Rajah Huli meminta Antony mempercepat pembangunan IKN sesuai visi awal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Kantor Ibu Kota Kepulauan (IKN) Bambang Susantona dan wakilnya Doni Rahayu mengundurkan diri dari jabatannya.

Untuk sementara, Menteri PUPR Basuki Khadzimulyon akan bertindak sebagai Kepala Kantor IKN dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Khuli Antoni akan bertindak sebagai Wakil Kepala Kantor IKN.

Kedua pejabat tersebut dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/8/2024).

Presiden Jokowi, Basuki Hadimulyon, dan Rajah Huli meminta Antony mempercepat pembangunan IKN sesuai visi awal.

“Pak Presiden, harapannya sudah dipanggil lebih awal, Menteri PUPR dan Wakil Menteri ATR sudah dipanggil Presiden untuk memastikan pembangunan IKN yang berstatus PLT ini dipercepat semaksimal mungkin, dengan orisinalitas. Visinya yakni tetap sejalan dengan rencana Nusa Rimba Rai dan tentunya juga memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar, kata Mensesneg Protykno, Senin (3/6/2024) di Kantor Presiden. Dapatkan surat dan alasan pengunduran diri

Sebelum pengangkatan Basuki Hadjimulyon dan Rajah Huli Antony, Pratikno mengatakan Presiden Jokowi juga mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Bambang Susanto sebagai Ketua IKN dan Doni Rahay sebagai Wakil Ketua IKN.

Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada Bambang Susanton dan Doni Raha atas jasa-jasanya selama ini, lanjut Pratikno.

“Bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Kepala Pemerintahan Metropolitan Nusantara, Bapak Bambang Susanton,” kata Pratikno.

“Dan pada hari ini telah dikeluarkan Keputusan Presiden dengan hormat memberhentikan Pak Bambang Susanton selaku ketua IKN serta bapak Doni Rahayu sebagai wakil ketua IKN disertai apresiasi atas jasa-jasanya.” Alasan Bambang Susanton mengundurkan diri

Pratiko mengaku belum mengetahui alasan Bambang Susantona dan Doni Rahaco mengundurkan diri dari jabatannya di Otoritas IKN.

“Iya, kalau namanya tidak disebutkan di surat itu, tentu kami juga tidak tahu,” kata Protykno.

Lantas, apakah mundurnya Bambang Susanton dan Doni Rahajo dari jabatannya di Pengurus IKN ada kaitannya dengan rencana perayaan Hari Kemerdekaan RI?

Pratikno membantah keras dan menegaskan upacara HUT RI tetap digelar di IKN dan Istana Merdeka.

“Iya tidak tidak, tanggal 17 sudah kita rencanakan, jadi saya kira nanti karena kita bergerak dulu, tanggal 17 ada acara, ada upacara di sini,” kata Protykno.

Pratikno bahkan membenarkan meski HUT Kemerdekaan RI masih tinggal beberapa bulan lagi, namun persiapan sudah dilakukan.

“Ini dia,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Pratikno juga ditanya sudah berapa lama Basuki Hadimulyon dan Raja Huli Antoni bekerja sebagai pengurus Administrasi Metropolitan Nusantara (IKN). Namun, Protykno tidak bisa diyakinkan.

“Ah, kita tunggu saja sampai nanti,” ucapnya. Basuki menjelaskan tugasnya

Terkait pelantikan barunya, Basuki mengatakan dirinya dan raja sudah mendapat pengarahan dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

“Tadi juga sudah disampaikan Menteri Negara bahwa tugas Plt Ketua ini sama dengan tugas Ketua dan Wakil terakhir, sampai dengan pengangkatan kembali Ketua dan Wakil terakhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Basuki.

Menurut Basuka, fokus tugasnya dan raja adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan di IKN.

“Tugasnya adalah mempercepat implementasi program tersebut. Karena kami yakin pemerintah sedang menyiapkan program untuk pengembangan IKN ini. “Kami berdua mendapat tugas untuk mempercepat pelaksanaan program ini sesuai dengan desain perkotaan sesuai dengan hasil kompetisi desain perkotaan baru-baru ini untuk pengembangan pembangunan IKN ini dengan konsep Nusa Rimba First Nation,” kata Basuki. .

“Jadi dalam pelaksanaan program ini fokus utamanya adalah pada lahan dan investasi. Tapi kenapa dia terpilih menjadi wakil IKN, karena menyangkut status tanah. Jadi kita berdua segera putuskan status tanah di IKN, dijual, disewakan, atau KPPU? Kami ingin mempercepatnya. Oleh karena itu, investor tidak perlu ragu untuk melakukan investasinya.”

Sebab, kata Basuki, status tanah yang lebih akurat akan membuat status hukum investor IKN menjadi lebih jelas.

“Ini yang menjadi fokus utama kami dalam menjalankan tugas sebagai Pj Ketua dan Wakil Ketua IKN,” kata Basuki.

Lebih lanjut Basuki mengatakan, IKN akan dijadikan embrio dari IKN Pemda melalui Keputusan Presiden.

“Karena begitu Perpres tentang IKN ditandatangani presiden, maka IKN akan menjadi benih pemerintahan daerah,” kata Basuki.

“Oh… IKN belum tentu menjadi pemerintah daerah, karena tugas OIKN adalah mempercepat perkembangan IKN itu sendiri. “Pemerintah daerah kemudian akan mempersiapkannya secara terpisah, kemungkinan oleh gugus tugas gabungan atau gugus tugas gabungan dengan Kementerian Dalam Negeri.”

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *