Bambang Susantono Lepas Jabatan Kepala Otorita IKN, Gajinya Rp172 Juta Tapi Pernah Nunggak 11 Bulan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bambang Susantono resmi meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN), meski gajinya mencapai ratusan juta.

Keputusan mundur Bambang terjadi setelah wakilnya Dhony Rahajoe mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Belum diketahui secara jelas alasan pengunduran diri mereka, karena pemerintah mengklaim Bambang dan Dhony tidak mengungkapkan alasannya saat menyampaikan surat pengunduran diri.

Namun jauh sebelum Bambang dan Dhony memutuskan mundur, fakta malang terjadi pada keduanya, yakni gajinya belum dibayarkan selama 11 bulan.

Hal itu diungkapkan Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Keluhan Bambang soal gaji yang belum dibayarkan bermula saat Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, membenarkan hal tersebut kepada Bambang, apakah benar ada pegawai Otoritas IKN yang belum dibayar meski sudah dibayar. bekerja dalam jangka waktu tertentu. panjang.

“Saya sebenarnya ingin memastikan kalau ada yang belum dibayar. Jujur saja, saat ini kita masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Tingkat I dan turunannya,” jelas Bambang saat itu. .

Menurut dia, dia dan Wakil Kepala Badan IKN Dhony Rahajoe baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja, setelah berlakunya Peraturan Presiden (Perpres).

“Jujur saja, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan baru bisa menerima gaji. Jadi ya… Ah-ah-ah. Itu tadi dibahas soal hak finansial pejabat Tingkat I ke bawah ke Menko Polhukam. , Hukum dan Keamanan, dan itu sekarang sudah disampaikan ke Presiden,” ujarnya. Gaji ratusan juta

Gaji kepala dan wakil kepala Badan Otorita IKN diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Keuangan dan Tunjangan Lainnya bagi Direktur dan Wakil Direktur OIKN.

Pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan, Kepala Badan Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji serta sejumlah tunjangan lainnya.

Disebutkan, total pendapatan Kepala Otoritas IKN mencapai Rp172.718.840 per bulan. 

Angka tersebut meliputi gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Sedangkan Wakil Ketua Otorita IKN menerima total pendapatan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.

Nominal gaji tersebut terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan keluarga dan beras Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.

Selain itu, kepala dan wakil kepala badan kewenangan IKN juga mendapat manfaat lain berupa dana operasional.

Untuk ketua Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000 dan wakil ketua Otorita IKN sebesar Rp 145.000.000. Pengunduran diri yang kompak

Pemerintah mengumumkan Ketua Otoritas IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya.

Menteri Negara Pratikno mengatakan Presiden Jokowi telah menerima kedua surat pengunduran diri tersebut.

“Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otoritas IKN Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu kemudian Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Gedung DPR. Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. (6/3/2024).

Pratikno mengatakan, Jokowi juga menandatangani keputusan presiden terkait pemecatan Bambang dan Dhony.

Hari ini telah diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Badan IKN dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Badan IKN. Disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa keduanya, kata Pratikno.

Pratikno mengatakan Bambang dan Dhony tidak menjelaskan alasan pengunduran diri sebagai ketua dan wakil ketua Badan IKN.

“(Alasan penarikan) tidak disampaikan,” kata Pratikno.

Pratikno justru menyatakan, dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Bambang dan Dhony tidak menjelaskan alasannya.

“Pembahasan (soal penarikan) sudah lama, tapi suratnya (Perpres) baru,” ujarnya. Tugas mulia

Dhony buka-bukaan usai mundur dari jabatan Wakil Ketua Badan IKN.

Dhony menilai membangun IKN merupakan tugas mulia.

Ia awalnya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sejak menjabat pada 10 Maret 2022.

Ia mengatakan penugasan ini merupakan suatu kehormatan dan pengalaman berharga yang tidak akan terlupakan.

“Kami sekeluarga sangat bangga dan bersyukur bisa menjadi bagian dari sejarah, tidak hanya di Indonesia, tapi juga global,” kata Dhony dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, proses pengembangan ekosistem IKN sebagai pusat pertumbuhan baru perlu terus didukung.

“Pembentukan IKN merupakan tugas mulia kita semua, sebuah kesempatan bersejarah untuk mewujudkan transformasi menuju peradaban baru yang lebih baik bagi bangsa Indonesia,” kata Dhony.

Meski tak lagi menjabat sebagai Wakil Direktur OIKN, namun ia akan selalu mendukung suksesnya penyelenggaraan IKN sesuai tujuannya.

Artinya, kota berkelanjutan di dunia, pusat pergerakan perekonomian nasional dan simbol keberagaman Indonesia.

“Saya pribadi merasa belum berbuat banyak untuk IKN,” kata Dhony.

Ia juga mengucapkan selamat kepada pimpinan baru Otoritas IKN.

Dhony berharap segala urusan terkait pimpinan OIKN yang baru dapat berjalan dengan lancar dan dimudahkan oleh Tuhan.

Tak lupa Dhony mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras bersama mendukung perkembangan IKN.

Khususnya para tokoh dan warga Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

“Mohon maaf jika ada tindakan atau perkataan yang kurang berkenan. Semoga kita semua selalu dalam lindungan-Nya. Aamiin YRA,” pungkas Dhony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *