Laporan jurnalis Tribunnews.com Chaerul Umama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR telah menyetujui RUU Perubahan Ketiga Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor. 2 sebagai usulan inisiatif DNR.
Fraksi PDIP DPR RI akan mengkaji poin-poin perubahan rumusan UU Kepolisian Negara.
Soalnya, semuanya akan ditinjau, urusan pemerintahannya apa, kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wurianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2024).
Pria bernama belakang Bambang Pakul itu mengutarakan sikap Fraksi PDIP terhadap pembahasan revisi UU Kepolisian Negara.
Dia menegaskan, Fraksi PDIP akan kritis dalam pembahasan RUU tersebut.
“Jadi kami tentu sangat kritis terhadap hal itu,” katanya.
Selain itu, Ketua Komisi III DPR ini mengaku belum mengetahui apakah revisi UU Kepolisian Negara akan ditinjau oleh komisi III.
Alasannya akan ditentukan Badan Pertimbangan (Bamus) DPR.
“Tunggu. Barangnya belum kita terima. Belum tahu apakah akan dibahas di Komisi III. Itu keputusan Bamus,” tutupnya.
Perlu diketahui, saat ini DPR masih menunggu tanggapan pemerintah berupa surat presiden (surpress) untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kepolisian Negara.
“Perpresnya harus sudah dikirim ke DPR paling lambat 60 hari sebelumnya, nanti disepakati isinya nanti dibicarakan. Siapa tahu presiden menolak semuanya. Kami tidak mengerti,” kata Ketua DPR. DPR. DNR Balegs Supratmans. Andy Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Supratman mengatakan, ada beberapa usulan lain terkait isi perubahan revisi UU TNI dan Polri. Namun, hanya persoalan usia pensiun yang masih menjadi sorotan.
“UU POLRI hanya ada perubahan. Tapi tidak khusus menangani masalah penyidikan, penyidikan. Jadi tidak terlalu akut, yang utama adalah usia pensiun, tidak ada yang lain,” ujarnya. .