Balita di Depok Dipukul dan Ditendang, Pelaku Diduga Influencer Parenting-Pemilik Daycare

TRIBUNNEWS.COM – Seorang balita di Depok berhuruf MK (2) dianiaya dengan cara dipukul dan ditendang.

Kejadian ini tersebar di media sosial melalui postingan video di akun Instagram @komisi.co.

Dalam video tersebut terlihat rekaman CCTV yang memperlihatkan bayi tersebut ditendang dan dipukul beberapa kali di bagian pahanya oleh seorang wanita bercadar.

Unggahan dari akun tersebut kemudian dilanjutkan dengan gambar lebam yang dialami anak kecil tersebut.

Lalu ada postingan surat laporan polisi nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO Jaya tanggal 29 Juli 2024 tentang dugaan penganiayaan anak.

Dilaporkan pelaku merupakan orang tua yang mengasuh anak tersebut, dan korban mengalami kesedihan

MK disebut mendapat trauma dari pelaku usai trauma tersebut.

Dikutip Kompas.com, trauma yang dialami MK diketahui lewat kecurigaan seorang guru pengasuhan anak dan pengajar bernama Ririn (nama samaran).

Ririn mengatakan, pelaku diduga adalah pemilik tempat penitipan anak tempatnya bekerja berinisial MI.

Kecurigaan itu bermula dari kecurigaannya ketika MK terus menangis setiap kali melihat MI.

“Ketika anak ini melihatnya (MI), begitu dia membuka pintu, dia langsung menangis. Saya selalu mencari tahu. Kenapa anak ini menangis? Karena tangisannya tidak terlalu terdengar,” ujarnya, Rabu (31/7). ). /2024).

Tak hanya MI, Ririn juga menyebut MK mengalami trauma saat memasuki ruangan tempat ia disiksa.

Di sisi lain, penganiayaan terhadap MK yang diduga dilakukan MI diketahui melalui rekaman CCTV di kawasan tersebut.

“Setiap kali aku bertemu dengannya, aku menangis. Makanya pas aku cari tahu di CCTV, ‘oh ternyata ini penyebabnya.’ “Sampai anak ini tidak mau masuk kamar lagi,” kata Ririn.

Di sisi lain, kuasa hukum almarhum, Leon Maulana Mirza mengatakan, MI juga berdampak pada pola asuh anak.

“Karena kita tahu tersangka adalah orang terkenal dan dia juga pernah mengajari tentang membesarkan anak,” kata Leon saat berangkat bersama RD (orang tua korban) ke KPAI, Selasa (30/7/2024).

Cara penuntutannya: Suruh guru keluar ruangan

Kembali ke pernyataan Ririn, MI punya cara sebelum melecehkan MK, yakni memerintahkan seluruh guru keluar ruangan.

Akibatnya, MK dan seorang anak laki-laki lainnya tetap tinggal di kamar.

“Apa yang terjadi di CCTV saat itu, ya, benar, seperti yang dikatakan ibu orang tuanya. Saat itu kami diberitahu untuk mulai mengajar.”

“Karena selain berperan sebagai kepedulian, kami juga menjadi guru di sana. Jadi kami mengajar. Posisi mengajarnya dari jam 8 pagi sampai jam 11 pagi, kata Ririn, masih dilansir Kompas.com.

Sebelum Ririn mengetahui MK diadili, ia mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

Ia bahkan mendapat keluhan dari MI dengan alasan MK terus menangis usai memukul dirinya sendiri.

Memang, lanjutnya, luka di tubuh MK diduga akibat penganiayaan yang dilakukan MI.

“Dia cuma bilang ke kami, ‘Tahukah kamu, anakmu (MK) tidak akan berhenti menangis sampai dia memukul dirinya sendiri,’” kata Ririn.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Baharidin Al Farisi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *