Reporter Tribunnews.com Chaerul Umam melaporkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) DPR RI bertugas membahas revisi UU TNI dan Polri.
Selain kedua undang-undang tersebut, Baleg DPR juga membahas revisi undang-undang Kementerian Negara dan Imigrasi.
Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI, menegaskan pihaknya tidak akan terburu-buru membahas keempat RUU tersebut.
“Tidak perlu terburu-buru, karena sekarang kita bisa menyelesaikannya, akan kita selesaikan. Jadi tidak perlu terburu-buru?”, Selasa (28/5/2024) di Kompleks Parlemen, Senayan, kata Supratman di Jakarta.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan prinsip revisi UU TNI dan Polri hanya sebatas usia pensiun sehingga ia belum mau menyelesaikan seluruh RUU tersebut.
“Seperti halnya UU TNI yang lama, itu terkait dengan usia prajurit TNI, prajurit dan bintara pensiun pada usia 53 tahun, yang sekarang bergantung pada Polri. Semua melakukan hal yang sama karena sama. sebagaimana undang-undang ASN,” ujarnya.
Supratman mengungkapkan, ada beberapa usulan lain terkait perubahan revisi UU TNI dan Polri. Namun fokusnya adalah pada masa pensiun.
“Yang ada hanyalah reformasi di UU Polri. Namun persoalan analisisnya tidak terlalu penting. Masalah yang paling penting adalah pensiun. Ini bukan cerita lain,” katanya.
Sementara itu, DPR menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi usulan DPR.
Pengesahan ini disetujui dalam Sidang Paripurna ke-18. Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024; Diterima pada Selasa (28/5/2024).
Empat RUU yang disahkan adalah:
1. RUU Perubahan Ketiga No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
2. RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008;
3. RUU tentang Perubahan Ketiga UU 24 Tahun 2004 tentang TNI.
4. RUU Perubahan Ketiga No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
“Karena ini usulan DPR, maka pemerintah akan secepatnya menunjuk perwakilan untuk membahas keempat RUU tersebut dengan legislatif,” pungkas Supratman.