TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menurut kuasa hukum Hendarsam Marantoko, keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menerima putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU/XXII/2024 patut disikapi secara positif sebagai langkah segera menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pokoknya putusan Mahkamah Konstitusi mengikuti perubahan undang-undang. Hal ini sangat penting untuk menjamin stabilitas hukum dan menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi dengan standar yang terdapat dalam undang-undang pemerintah daerah.
“Pasca putusan Mahkamah Konstitusi no. 60/PUU/XXII/2024 sempat menjadi perselisihan dan ketidakpastian hukum di tengah Pilkada 2024. Situasi tersebut kini mendapat angin segar setelah DPR memastikan Baleg menerima keputusan tersebut dengan melakukan perubahan undang-undang 10/ 2016 tentang Pilkada,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Aso Rabu (21/8/2024).
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan peninjauan kembali ayat 3. Pasal 40 UU 10/2016 yang mengatur jumlah suara sah dalam pemilu yang dimiliki para pengurus daerah dikhususkan bagi kelompok yang mendapat kursi dalam pemilu. DPRD.
Para pemohon mendalilkan ketentuan pemilihan 25 persen dari jumlah suara sah dalam pemilihan anggota DPRD tidak hanya berlaku bagi partai politik yang mendapat kursi di DPRD, tetapi juga digunakan di partai lain. . -Partai politik parlementer yang sebelumnya berpartisipasi dalam pemilu. pemilu 2024.
MK menyetujui permintaan Partai Pekerja nonparlemen dan Partai Gelora untuk dapat mendaftarkan calon daerah berdasarkan penghitungan suara sah pada Pilkada DPRD 2024.
Mahkamah Konstitusi membuat rencana pemilu yang dihitung berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah suara sah yang diperoleh dalam pemilu DPRD. Akibat keputusan tersebut, Pilkada 2024 digunakan dalam dua pemilu, yaitu calon dari partai yang memiliki kursi di DPRD dan calon dari partai non-parlemen.
Menurut dia, Baleg DPR RI sepakat menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perubahan undang-undang pemilu daerah untuk menjamin terpenuhinya hak seluruh kelompok non-parlemen untuk memilih wakil gubernur daerah pesaing di semua tingkatan pilkada. . .
Setelah undang-undang tersebut disahkan, partai politik non-parlemen yang sebelumnya mengikuti pemilu 2024 dapat menggunakan akumulasi suara sah untuk lolos ke pilkada.
Keputusan Baleg ini memberikan kesempatan kepada wakil daerah dari kelompok non-parlemen untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 maupun Pilkada mendatang, ujarnya.
Hal itu, kata Hendarsam, sejalan dengan isi permintaan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai partai non-parlemen yang sebelumnya mengikuti pemilu 2024.
Pemohon mengajukan usul untuk diikutsertakan dalam pengumpulan suara sah dalam pendaftaran calon di Pilkada.
Oleh karena itu, keputusan Baleg menerima keputusan MK no. 60/PUU/XXII/2024 juga sesuai dengan inti permintaan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Ketua Umum LISAN.