TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Surat yang dikirimkan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah dikirimkan ke beberapa pejabat dan anggota legislatif. Surat yang seolah dikirim secara tiba-tiba itu berisi undangan menghadiri pertemuan Balegh hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Pertemuan tersebut akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Pada pukul 10.00 WIB, rapat pertama bersama pemerintah dan DPD RI merupakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI mengenai pembahasan RUU Perubahan Keempat Tahun 2015 Pengganti Undang-Undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur fungsi kontrol pemerintahan. RUU Gubernur, Gubernur dan Walikota (RUU Pilkada).
Kemudian pada pukul 13.00 WIB undang-undang pilkada dibahas (rapat Panja).
Kemudian pada pukul 19.00, rapat ketiga WIB diisi dengan rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI untuk mengambil keputusan hasil pembahasan undang-undang pemilu daerah.
Seluruh pertemuan akan dilaksanakan di Baleeq Meeting Hall lantai 1 Nusantara 1.
Ada yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) yang diundang dalam rapat DEP akan membatalkan putusan yang menurunkan status pencalonan kepala daerah dalam putusannya Selasa lalu.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, calon kepala daerah dari partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DEP (20 persen) atau perolehan suara sebenarnya (25%). Batas persentase pencalonan dari partai politik dikurangi menjadi 7,5%.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 /PUU-XXII/2024 tentang Pemberkatan. Kini pemilihan gubernur dilakukan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta. Partai politik memerlukan 10% suara sah dalam pemilu legislatif sebelumnya yang diadakan di negara bagian untuk berpartisipasi dalam pemilu negara bagian.
DPT yang memiliki 2 juta hingga 6 juta partai politik membutuhkan 8,5% suara sah. 6 juta hingga 12 juta DPT memerlukan 7,5% suara sah. Dan dengan lebih dari 12 juta partai politik, DPT membutuhkan 6,5% suara sah.
Sedangkan perebutan bupati atau walikota. DPT yang terdiri dari 250.000 partai politik itu membutuhkan 10% suara sah.
Maka DPT 250.000 sampai 500.000 memerlukan suara sah 8,5%. Selain itu, DPT sebanyak 500.000 hingga 1 juta memerlukan 7,5% suara sah. Terakhir, dengan parp lebih dari 1 juta, DPT membutuhkan 6,5% suara sah untuk lolos ke Pilkada Serentak 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu memperluas kemungkinan mengusung calon PDIP di Pilkada Jakarta. Anis Basedan disebut-sebut diusung PDIP untuk berpasangan dengan kader PDIP Rano Karno.
Kabar lain menyebutkan Anis akan bergabung dengan kader PDIP lainnya yang saat ini menjabat Ketua LKPP RI Hendrar Prihadi.
Berdasarkan hasil pemilu DPRD Jakarta 2024, PDIP hanya memiliki 15 kursi di DPRD Diki Jakarta. Sementara itu, syarat minimal partai politik untuk memberikan dukungan awalnya adalah 22 kursi.
Undang-undang Mahkamah Konstitusi yang baru, DKI menurunkan ambang batas 7,5 persen penduduk Jakarta, dan PDIP melampaui syarat tersebut.
Dengan keputusan MK ini, PDIP mendapat peluang untuk mengusung calonnya tidak hanya di Pilkada Jakarta, tapi juga di berbagai pilkada di negara bagian. Hal ini jelas akan menguntungkan PDİP dan banyak partai lain yang meraih suara terbanyak pada pemilu 2024.
Di awal Pilka Jakarta Anis Bawe Gagal mendapat tiket maju ke Pilgub DKI 2024, partai pendukung Anis sebelumnya yakni PKB, PKS, dan NasDem meninggalkannya dan memilih bergabung dengan Koalisi Indonesia Progresif (KIM). . Anis Basedan di Bubur Ayam Mang Oyo, Bandung, Senin 12 Agustus 2024.
KIM Plus merupakan koalisi parpol pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Rakhine pada Pilpres 2024, meninggalkan Anis, PDIP juga meninggalkannya, tak punya teman.
Senin (19/8/2024), PKB dan PKS bergabung dengan KIM Plus mengumumkan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan standar pencalonan kepala daerah menjadi nafas yang jelas bagi Anis Basedan. Pendukung Anis di Jakarta berharap ia bisa mencalonkan diri pada Pilgub Jakarta pada 2024.
Soal kemungkinan masuknya Anis Basedan ke PDIP di Pilkada Jakarta, Ketua DPP PDIP Erico Sotarduga mengatakan dukungan PDIP dipersempit menjadi 3 nama di Pilkada Jakarta.
Erico mengatakan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/8/2024) “Saya sudah bilang prosesnya sudah ada. Sekarang saya harus jujur, saya persempit menjadi tiga nama.” .
Ia menjelaskan cara mempersempit ketiga nama tersebut. Apakah ada nama untuk Aeneas Basedan? Ia meminta awak media melihat senyumnya. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Eriko Sotaruga di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (25/6/2024). (Tribunnews.com/ Fersianus Vaku)
“Benarkah kita menanyakan ketiga nama itu Pak Anius? Pasti Anda tahu dari senyuman saya,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan tak ingin melangkah lebih jauh dari itu.
“Rekan-rekan media pada pertemuan DXP harus sedikit lebih bersabar. Karena kesabaran adalah anugerah Tuhan, maka kita diberi kesempatan untuk maju,” ujarnya.
Ketua DPP PDIP Dedi Sitores mengatakan partainya terbuka terhadap segala opsi. Namun, dia belum menjawab secara resmi soal kemungkinan Anyus terpilih menjadi PDIP di Pilkada Jakarta 2024.
“Iya, itu tugas bapak (apakah Anis dipilih PDIP) karena masih rahasia di dapur. Tapi semua opsi kami buka untuk kepentingan masyarakat Jakarta,” kata Dedi. Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Dedi mengaku pihaknya sudah mengirimkan delegasi untuk berbicara dengan Anis Baswedan.
Namun, dia bukan satu-satunya yang bisa ditunjuk partai Anyus untuk mencalonkan diri di Jakarta.
“Dulu calonnya ada semua. Awalnya yang calon bukan hanya Pak Anis, tapi kita juga punya sumber daya manusia. Saya jelaskan, partai lain juga punya sumber daya manusia dan ada yang bukan dari partai.”
Juru Bicara Anies Baswedan Angga Putra Fidrian mengatakan, hubungan Anies Baswedan dengan PDIP berjalan lancar jelang Pilkada Jakarta 2024.
Apalagi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, kriteria atau standar penunjukan Pilka diturunkan.
Hal ini memberi peluang bagi PDIP untuk mengajukan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024 karena memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta.
Menurut Angan, hubungan Anis Basedan dengan PDIP sudah terjalin lama.
Kepada Tribunes.com, Selasa (20/8/2024), Angga berkata, “Alhamdulillah hubungan langgeng dan lancar.”
Menurut Angan, keputusan MK membuka peluang bagi masyarakat Jakarta untuk memilih pemimpin sesuai harapannya.
Alhamdulillah, putusan MK akan memberikan peluang bagi calon yang lebih mencerminkan kebutuhan masyarakat Jakarta secara keseluruhan, ujarnya.
Pengamat politik Universitas Nasional, Selamat Ginting, mengatakan PKS bisa kembali ke rencana awal, duo Anis-Sohibul Iman, di Pilkada Jakarta 2024.
Sementara bagi PKB, keputusan mendukung Anis bisa diambil saat partai tersebut menggelar rapat di Bali tiga hari sebelum pendaftaran calon presiden daerah.
“Saat Pilpres ada pernyataan dengan Partai Demokrat, Nasdem, dan PKS, tapi kemudian keputusan diambil dengan PKB,” kata Ginting di Worta Kota.
Jinting menilai PDIP sudah mempertimbangkan matang-matang langkah yang akan diambil di Jakarta.
“PDIP bisa mendukung Anis, karena pilihan Anis sangat tinggi dan sejauh ini tidak terbantahkan sehingga bisa dipasangkan dengan Prasetio Idi Marsudi, Rano Karno, Hendrar Prihadi. PDIP ingin tahu siapa di antara ketiga kader tersebut. untuk menemani Anis,” kata Jinting.
Namun, ada kemungkinan PDIP akan memilih Ahok alias Basuki Thajaja Purnama yang elektabilitasnya kalah tipis dibandingkan Anis.
Tinggal bagaimana PDIP mengambil keputusan yang cerdas. Jadi selama ini sangat fleksibel, kata Ginting.
Seperti diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, terjadi perubahan peta politik mengenai syarat pengangkatan kepala daerah, termasuk Jakarta.
Isi keputusan tersebut salah satunya adalah partai politik di daerah yang berpenduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa dapat mengajukan calon dengan perolehan suara 7,5 persen.
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung calonnya sendiri pada pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Diketahui, PDIP yang belum mengusung calon, kemungkinan akan menunjuk pasangannya di Pilgub Diki Jakarta.
Sebelumnya, PDP siap mengusung pasangan Anyus Rasyid Basedan-Hendrar Prihadi. Koalisi “Kim Plus” terancam runtuh.
Selamat Ginting DKI meyakini Koalisi Indonesia Progresif (KIM) Plus yang diumumkan Ridwan Kamil-Suswono sebelum pendaftaran resmi KPU Jakarta akan dibubarkan.
Pasalnya, dalam putusan MK, pada pemilu legislatif sebelumnya, soal dukungan yang tadinya 25 persen suara sah, kini menjadi 7,5 persen suara sah.
Artinya, banyak parpol yang bisa mengajukan pasangan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi, termasuk PKS, NasDem, dan PKB yang sudah mengindikasikan siap menunjuk Anius Baudan.
Sayangnya ketiga parpol ini meninggalkan Anis dan memberikan dukungannya kepada Ridwan Kamil, kata Ginting di Warta Kota, Selasa (20/8/2024).
Oleh karena itu, partai politik dapat menarik dukungannya secara sepihak pada 27-29 Agustus 2024 sebelum masa pendaftaran resmi.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboy Bakar Alhabisi menegaskan partainya akan teguh pada keputusan mengusung Ridwan Kamil-Susuno pada Pilkada Jakarta 2024.
Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Syarat Pencalonan Pilkada tidak akan mengubah posisi PKS Ridvan Kamil-Suswono. Sekjen DPP PKS Habib Aboy Bakar Alhabisi di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2024). (Tribunnews.com/Cherul Ummam)
“Permasalahan politik sudah selesai. Tidak ada jalan untuk mundur” pada acara integrasi nasional calon utama daerah PKS – ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Aboy memastikan PKS sudah menyelesaikan segala sesuatunya terkait Pilkadan Jakarta. “Ya, kami sudah mengambil keputusan politik. Apa jadinya jika keputusan politik ditunda?” kata Abo.