Laporan reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menyelesaikan pembangunan sisa 373 Base Transceiver Station (BTS) 4G pada tahun ini.
Seluruh BTS yang tersisa yang harus diselesaikan berlokasi di Papua. Direktur Jenderal BAKTI Kominfo Fadhilah Mathar mengungkapkan dua tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan hal tersebut, yaitu faktor geografis dan keamanan.
“Khusus di Papua, ini berkaitan dengan masalah keamanan. Jadi di beberapa kasus ada ancaman terhadap keamanan pekerja dan mitra kami,” kata Indah, sapaan akrab Indah, dalam wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Tribun. . Gedung Palmerah, Jakarta, Rabu (14/08/2024).
Meski keamanan menjadi faktor terpenting, menurut Indah, pembangunan berjalan mudah jika BAKTI didampingi TNI dan Polri.
Karena kehadiran TNI dan Polri, kata dia, BAKTI merasa sangat terbantu sehingga memudahkan pembangunan BTS.
“Dalam hal keamanan, misalnya di Papua, kami mendapat bantuan dari TNI dan Polri. Hal ini memudahkan pelaksanaan dan kelanjutan mobilitas setelah selesainya pekerjaan BTS 4G,” kata Indah.
Terkait pembangunan BTS 4G, Indah mengatakan BAKTI ikut serta sebagai pemerintah daerah (Pemda) penyedia lahan.
“Peran pemerintah daerah sangat luar biasa karena salah satu yang dilakukan BAKTI adalah kami tidak menyiapkan lahan untuk BTS ini, sehingga lahannya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata INdah.
Dinas Komunikasi dan Informasi Daerah yang telah bekerja sama dengan BAKTI menyarankan beberapa daerah yang layak dibangun BTS 4G.
Apabila ternyata lahan tersebut cukup bagus, namun tidak memenuhi parameter teknis seperti jumlah penduduk dan kedekatan pemukiman, maka pemerintah kota akan menyediakan lahan baru.
“Kami selalu menawarkan sosial dan akhirnya mereka bisa menawarkan lahan pengganti yang sesuai spesifikasi teknis BTS ini karena harus bangun tower kan? Tower itu punya tanah 20×20,” kata Indah.
Jika lahan tersebut terkesan ulayat atau tanah biasa, Indah mengatakan akan digunakan mekanisme lain.
Pendekatan kedua berlaku jika tampaknya tanah tersebut adalah milik pribadi. “Jika milik pribadi, kami berharap masyarakat tersebut akan menyerahkan atau menghibahkan tanahnya kepada pemerintah daerah bekerja sama dengan BAKTI,” kata Indah.