Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan bersama asosiasi dan lembaga perlindungan konsumen membentuk gugus tugas untuk memeriksa peredaran pakaian impor ilegal di pasar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan saat ini banyak produk impor yang masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan baju yang dijual di pasaran seharga Rp 50 ribu. Menurutnya, sudah pasti ilegal yakni masuk ke Indonesia dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Pasalnya, baju yang datang ke sini perlu membayar ekstra Rp 60 ribu. Sehingga, tidak mungkin pakaian impor tersebut dijual seharga Rp 50 ribu yang akhirnya diketahuinya diimpor secara ilegal.
Hal itu disampaikan Zulhas saat rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
“Kalau misalnya kaos datang ke sini harganya Rp 60 ribu. Jadi kalau kaos impor harganya Rp 50 ribu tidak mungkin. Artinya cara masuknya tidak tepat. , karena kalau satu kaos datang ke sini, ada yang kena tarif Rp 60 ribu per potong. Ini salah satu contohnya,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Zulhas, mereka membentuk kelompok kerja dengan asosiasi terkait bersama lembaga perlindungan konsumen.
Satgas ini akan mendatangi pasar-pasar tersebut untuk melakukan penelitian dan mengetahui apakah pakaian yang dijual di sana benar-benar barang ilegal atau bukan.
“Kita akan lihat ke pasar, selidiki, lihat apa yang terjadi. Benar atau tidak ada sesuatu yang ilegal? Kalau kita tuduh ilegal, belum tentu benar. Kita lihat dulu,” kata Zulhas.
“Berlaku kalau barang tertentu harus ada SNI. Pakaian wanita harus ada SNI. Baju anak-anak apakah ada [SNI]? Nanti kita lihat. Kalau tidak berarti proses masuknya ilegal,” sambungnya.
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Ritel dan Penyewa Mal Indonesia (HIPPINDO) memperkirakan penyebab keruntuhan pabrik lokal dan usaha kecil menengah adalah perdagangan besar produk impor ilegal yang diselundupkan ke Indonesia.
Presiden Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan produk impor ilegal menjadi ancaman utama bagi produk dalam negeri, terutama bagi usaha kecil dan menengah karena harganya yang sangat murah.
Disebutkan produk impor ilegal tidak memenuhi regulasi seperti SNI, label, dan lain-lain. Apalagi barang ilegal tersebut juga beredar di pasar tradisional dan dijual secara online tanpa mengikuti aturan yang ada.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan langkah tegas seperti pengendalian yang lebih ketat di tempat masuknya impor (bea cukai); penertiban terhadap barang yang beredar; penggerebekan terhadap barang impor ilegal; serta penindakan pidana terhadap penjual, distributor, dan importir yang terlibat,” kata Alfonz.