Bahlil Tak Ambil Pusing Ada Ormas Keagamaan Tolak Kelola Tambang: Kita Tak Boleh Maksa

Jurnalis Tribune News Tawfiq Ismail telah melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Investasi Bahlil Lahdalia bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/6/2024).

Kedatangan Bahlil sekaligus memberi laporan perkembangan investasi, termasuk pemberian izin pengelolaan pertambangan kepada kelompok agama.

“Oh itu (Izin Pertambangan Ormas) Pak Presiden tanya ke saya sudah sejauh mana kemajuannya dan saya jelaskan, saat ini dari segi sosialisasi PP, saya jelaskan kami sedang mengadakan konferensi pers dan tadi malam saya dan TVone juga bertemu dengan beberapa organisasi (berbicara) salah satunya PBNU,” kata Bahlil.

Bahlil tak memperdulikan adanya korporasi besar yang menolak mengeluarkan izin eksplorasi tambang.

Dikatakannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara baru saja diterbitkan.

Oleh karena itu, pihaknya hanya mendapat akses pada organisasi masyarakat keagamaan.

Kalau pun setelah sosialisasi lembaga publik menolak, pemerintah tidak akan memaksa.

“Kita lihat saja, misalnya mereka sudah tahu isinya, tujuannya dan siap menerimanya, alhamdulillah kan? Kalau tidak, kita tidak bisa memaksa ya? bagus, Insya Allah akan terjadi sesuatu yang baik,” ujarnya.

Bahlil kemudian menjelaskan, situasi tidak mudah bagi organisasi skala besar yang mengelola tambang tersebut.

Organisasi yang berskala besar haruslah merupakan organisasi yang profesional. Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga tidak dapat dipindahtangankan.

“Unsur komersialnya adalah bagian dari koperasi agar IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Diketahui, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI), dan Hurriya Kristian Batik Protestan (HKBP) sejauh ini menolak tawaran pemerintah terkait pengelolaan tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *