Bahaya BPA Ancam Kesehatan, Produsen Wajib Taat Regulasi BPOM

TRIBUNNEWS.COM – Paparan senyawa kimia bisphenol A (BPA) yang berasal dari bahan kemasan makanan seperti botol bayi dan peralatan makan, galon air minum, dan makanan kaleng, menimbulkan risiko kesehatan yang tidak jelas terhadap kesehatan masyarakat. 

Oleh karena itu diharapkan semua pihak khususnya perusahaan air minum dalam kemasan (BWD) mendukung penerapan aturan pelabelan BPA pada galon isi ulang plastik polikarbonat. 

“Saya rasa kontroversi mengenai risiko BPA dan pelabelan tidak perlu dilanjutkan. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terobosan dengan mencantumkan label peringatan risiko BPA pada kemasan makanan,” kata sang pendiri. dari MedicarePro Asia, sebuah lembaga penelitian dan promosi kesehatan di Jakarta, Dr. Dien Kurtanty, dalam seminar bertajuk “Bebas BPA: Perilaku Sehat, Reproduksi Sehat, Keluarga Sehat” di Jakarta Selatan, Rabu (5/9).

Sekadar informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peraturan tertanggal 5 April 2024 yang mewajibkan produsen air minum yang menggunakan kemasan polikarbonat, sejenis plastik keras dengan kode daur ulang “7”, untuk memasang label peringatan bahwa berbunyi: “Dalam keadaan tertentu, “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA ke dalam botol air minum.” 

BPA yang banyak digunakan sebagai bahan baku produksi plastik polikarbonat dan bahan kimia resin epoksi, dapat berpindah (migrasi) dari kemasan ke produk pangan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Menurut dr. Poin penting dari label ini adalah pemerintah memberikan perhatian serius terhadap perlindungan konsumen.

“Tes toksikologi di berbagai negara menunjukkan bahwa BPA mempunyai resiko tersendiri bagi perkembangan dan kesehatan tubuh, dapat menimbulkan berbagai penyakit apabila paparan secara kumulatif selama beberapa tahun, sehingga para pelaku bisnis, ahli dan peneliti diharapkan memberikan kejujuran dan kejujuran.informasi yang transparan kepada konsumen tentang risiko BPA,” kata Dr. Satu hari.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Bali, Dr. Oka Negara menilai aturan BPOM tentang label BPA merupakan langkah terobosan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

“Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang dijual di pasaran, terutama yang memiliki izin edar BPOM. “Dengan label tersebut, konsumen dapat mengenali dan memahami risiko kesehatan akibat paparan BPA,” kata Dr. OKE.

Menurut dr. Oke, paparan BPA bisa menyebabkan ketidakseimbangan hormonal dalam tubuh, terutama kesehatan reproduksi, seperti risiko pubertas dini dan gangguan menstruasi pada wanita.

“Risiko BPA bersifat akumulatif, tidak muncul dalam waktu singkat, tapi muncul/bermigrasi di dalam tubuh terus menerus. Jadi kalau mau pindah ke negara sehat, kemasan makanan yang bebas BPA (BPA Free) . ) harus menjadi prioritas,” kata Dr. OK. 

Produsen air minum harus mematuhi aturan BPOM

Direktorat Standardisasi Pangan Olahan BPOM Yeni Restiani yang turut serta dalam seminar tersebut menjelaskan, kebijakan pelabelan BPA saat ini hanya berlaku untuk merek galon isi ulang yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.

Mulai 5 April 2024, seluruh air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia harus mematuhi ketentuan Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024,” ujarnya merujuk pada aturan pelabelan pangan olahan.

Yeni menegaskan, pemerintah mendorong produsen air minum bermerek untuk berkontribusi dalam edukasi konsumen dengan memberikan informasi terpercaya mengenai risiko BPA. (***Yose***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *