Bagi Hasil Pertama Sukuk ESG BSI Akan Dibayarkan September 2024

TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menobatkan Sukuk Mudharabah Berbasis Pembangunan Berkelanjutan I. Sukuk Mudharabah Seri A Rp1,7 triliun, Sukuk Mudharabah Seri B Rp220 miliar, dan Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp220 miliar. Rp 1,08 triliun di Bursa Efek Indonesia.

Direktur Keuangan dan Strategi BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan “Kami berharap Sukuk ESG BSI dapat menjadi alternatif investasi yang natural bagi semua sektor karena investasi ini aman, likuid dan memberikan product sharing yang kompetitif. Baik untuk generasi muda”. 

Sukuk Mudharabah Seri A imbal hasil setara 6,65 persen per tahun selama 370 hari. Sukuk Mudharabah Seri B memberikan imbal hasil setara 6,7 ​​persen per tahun selama dua tahun. Sukuk Mudharabah Seri C imbal hasil 6,8 persen selama 3 tahun sejak tanggal emisi.

Bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal publikasi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah.

Pembayaran tunai pertama akan dilakukan pada tanggal 14 September 2024, pembayaran pendapatan dividen terakhir dan tanggal jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah tanggal 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan Juni . 14 Tahun 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

“Sukuk Mudharabah wajib dibayarkan sebesar jumlah tertulis dana Sukuk Mudharabah, berdasarkan komitmen tertulis dari pemilik sukuk. “Hal itu dengan mempertimbangkan sertifikat Sukuk Mudharabah yang jumbo dan ketentuan akad wali Sukuk Mudharabah,” ujarnya.

Sebelumnya, total nilai obligasi Sukuk Mudharabah Sustainability BSI Tahap I Tahun 2024 yang diterbitkan adalah Rp 3 triliun, dijamin penuh dan nominal. 

Penjelasannya, Sukuk Mudharabah Berbasis Pembangunan Berkelanjutan berjumlah Rp 3 triliun. BSI sendiri telah meraih peringkat nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Dana Penerbitan Sukuk Mudharabah Berdasarkan Kelompok I, sekitar 30 persen – 50 persen dana sukuk yang diterima akan disalurkan ke Bidang Usaha Lingkungan Hidup (KUBL).

Di sektor energi terbarukan, produk dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, termasuk pengelolaan air limbah yang berkelanjutan.

Saat ini alokasi dana pada sektor Bank Bisnis Sosial (KUBS) sebesar 50 persen – 70 persen. Hingga Maret 2024, portofolio pendapatan tetap di BSI mencapai Rp59,19 triliun yang terbagi dalam segmen KUBL Rp12,57 triliun dan KUBS Rp46,62 triliun.

Pada masa rilis awal, Bagian PUB mendapat feedback yang sangat positif dari investor dan 3 kali berlangganan.

Pelaksana penjamin emisi dan penjamin Efek Sukuk Mudharabah adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *