Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan Sistem Manajemen Keselamatan

Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seluruh perusahaan di bidang ketenagalistrikan wajib mematuhi langkah-langkah keselamatan kelistrikan atau yang disebut Sistem Manajemen Keselamatan Kelistrikan (SMK2).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik Elektro dan Lingkungan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M.P. Dwinugroho membuka Konferensi Nasional Asosiasi Profesi Mekanik Elektro Indonesia (APEI) yang digelar pada Rabu (22/5/2024).

Nugroho mengatakan SMK2 merupakan bagian dari keseluruhan sistem manajemen Badan Usaha di bidang pengendalian risiko terkait ketenagalistrikan untuk menciptakan ketahanan ketenagalistrikan.

Ia mengatakan SMK2 bisa digunakan untuk pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik.

“Selain bermanfaat, energi listrik juga dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan hidup apabila penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan dan persyaratan keselamatan serta penggunaan peralatan yang tidak memenuhi standarnya,” tambah Nugroho.

Sebagaimana diketahui, pembangkit listrik yang memiliki pembangkit lebih dari 5 MW, transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta penggunaan daya listrik lebih dari 200 kVA wajib menerapkan SMK2.

Penerapan SMK2 diatur dalam undang-undang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 10 Tahun 2021 tentang Keamanan Elektronik.

Dalam perintah ini yang dimaksud dengan Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), penanggung jawab penyelenggaraan SMK2, pemilik instalasi tenaga listrik.

Dalam penerapan SMK2, pemilik Instalasi Listrik harus memiliki PJK2 yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU).

PJK2 adalah Insinyur yang bertanggung jawab, memegang jabatan dan berwenang mengambil keputusan mengenai penyelenggaraan keselamatan ketenagalistrikan.

PJK2 bertanggung jawab atas pelaksanaan SMK2 dan wajib menyampaikan laporan mengenai kecelakaan, kejadian berbahaya, kegagalan kerja, dan/atau gangguan yang merugikan masyarakat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya.

Nugroho berharap dengan adanya AKLI sebagai perkumpulan perusahaan dagang elektrik dan mekanik, serta APEI sebagai perkumpulan profesi di bidang ketenagalistrikan, kita dapat terus menghimbau dan mengingatkan seluruh anggotanya akan pentingnya menjaga keselamatan kelistrikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *