Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Patuhi Permen ESDM 10/2021 Tentang Keselamatan

Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pasca terbitnya Peraturan No. 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Kelistrikan, setiap kegiatan kelistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

Direktur Teknik Elektro dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M.P. Dwinugroho mengatakan, pelaku usaha yang patuh terhadap undang-undang akan diberi sanksi, sedangkan yang tidak mematuhi arahan akan dikenakan sanksi.

Asosiasinya juga mengembangkan aplikasi pelaporan melalui Sistem Informasi Keamanan Listrik (SI-MATRIK).

“Cara pelaporan melalui aplikasi SI-MATRIK didahului dengan Registrasi Badan Usaha, kemudian pada program SI-Matrik badan usaha menunjuk Pengelola Keselamatan Listrik (PJK2), kemudian memasukkan Dokumen Pelaksanaan SMK2 sesuai lampiran III. Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keamanan Ketenagalistrikan,” kata Nugroho, Selasa (4/6/2024).

Koordinator Muda Keselamatan Kelistrikan Andi Hanif juga menjelaskan, kategori penilaian keselamatan kelistrikan (K2) dibagi menjadi kategori patuh yakni peringkat hijau dan biru, dan kategori tidak patuh yakni peringkat merah dan hitam.

“Kemudian berdasarkan indikator kepatuhan, organisasi usaha akan mendapatkan sertifikat kepatuhan yang berlaku pada tahun periode evaluasi,” kata Andi.

Andi juga menjelaskan, mereka yang nilainya masuk dalam indikator kepatuhan hijau dan biru, belum tentu memenangkan penghargaan karena pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut masih akan dilakukan oleh tim juri ahli.

Koordinator Keselamatan dan Kesehatan Listrik Wahyudi Joko Santoso mengatakan penerapan K2 wajib dilakukan di seluruh pembangkit listrik mulai dari produksi hingga penggunaan energi listrik.

“Keselamatan ketenagalistrikan tidak hanya diperlukan pada produksi, transportasi, dan distribusi saja, tetapi diperlukan pada seluruh pembangkit listrik, mulai dari pembangkitan, distribusi hingga pengguna listrik,” kata Wahyudi.

Penghargaan Keselamatan Listrik ini dilakukan untuk meningkatkan budaya keselamatan.

Melalui penghargaan ini diharapkan para pemilik atau pengelola pembangkit listrik yang telah menerapkan peraturan keselamatan kelistrikan dapat menjadi katalisator untuk berbuat lebih baik dan lebih meningkatkan budaya keselamatan di pembangkit yang dikelolanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *