Badan Pengawas MA Bakal Periksa soal Vonis Bebas Ronald Tannur Jika Sudah Ada Aduan

Laporan reporter Tribunnews Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyatakan belum menerima pengaduan atas putusan atau putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak anggota DPR RI yang dibebaskan dari tuduhan penyerangan yang menewaskan istrinya Dini Sera Afriyanti (29).

“Sejauh ini Bawas belum menerima pengaduan atas keputusan tersebut,” kata Ketua Bawas MA Sugiyanto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/7/2024).

Sugiyanto mengatakan, jika ada aduan yang diajukan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu apakah ada tanda-tanda pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia mencatat, jika ditemukan pelanggaran terhadap KEPPH, Bawas MA akan menurunkan tim penyidik ​​untuk mendalami proses pengambilan keputusan yang dilakukan majelis hakim.

“Jika ada tanda-tanda pelanggaran KEPPH, Bawas pasti akan menurunkan tim inspeksi,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila hasil penyidikan mengenai pelanggaran KEPPH tidak menunjukkan adanya pelanggaran KEPPH dan hanya berkaitan dengan teknis peradilan atau isi putusan, maka Bawas MA tidak dapat mengikuti pemeriksaan.

“Karena ini bukan bidang moral, tapi bidang hukum. KY akan menggunakan hak inisiatif

Sebelumnya, anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (JC) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya bisa memahami pertanyaan masyarakat atas putusan tersebut.

Meski belum ada laporan yang diterima mengenai keputusan kontroversial tersebut, Mukti mengatakan KY akan menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusut kasus tersebut.

“KY menyadari bahwa kerusuhan terjadi karena keadilan dianggap telah dilanggar. Namun karena tidak ada laporan kepada KY, meski keputusan tersebut menarik perhatian publik, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk angkat bicara mengusut kasus tersebut. ” . Mukti, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Lanjutnya, meski Komisi Yudisial tidak bisa mengkaji suatu putusan, namun besar kemungkinan Komisi Yudisial akan membentuk tim penyidik ​​dan mengkaji putusan tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). ).

Mukti juga mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan ke KY jika menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).

“KY juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik peradilan jika terdapat bukti-bukti yang mendukung agar perkara tersebut dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Mukti. Putra anggota DPR PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur, dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti tidak terbukti membunuh istrinya Dini Sera Afriyanti (29). ) pada tanggal 3 Oktober. 2023. (Mimbar Jawa Timur/Toni Hermawan) Keputusan Bebas

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik membebaskan putra anggota DPR PKB Edwar Tannur.

Dilansir Tribun Jawa Timur, hakim menilai seluruh dakwaan JPU tidak sah karena tidak ditemukan bukti-bukti yang meyakinkan selama persidangan.

Hakim pada Rabu (24/7/2024) mengatakan, “Pengadilan mempertimbangkannya dengan hati-hati dan tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan terdakwa atas kesalahan terdakwa.”

Sebelum dibebaskan, jaksa sebenarnya meminta agar Ronald divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini.

Hal itu berdasarkan dakwaan jaksa, yakni Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3, atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1.

Dalam putusannya, hakim menilai Ronald tetap berusaha membantu Dini di saat kritis.

Hal itu berdasarkan perbuatan terdakwa yang membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Selain itu, hakim juga menilai kematian Dini bukan disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan karena konsumsi minuman keras oleh korban saat karaoke di Club Blackhole KTV, Surabaya.

Hakim mengatakan bahwa alkohol menyebabkan berjangkitnya beberapa penyakit, sehingga korban meninggal.

Erintuah berkata: “Meninggalnya Dini bukan karena luka dalam di hatinya. Tapi karena dia punya penyakit lain akibat minum alkohol saat karaoke, Dini meninggal.” Kronologis kasusnya

Kasus ini bermula saat Ronald dan Dini sedang karaoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023.

Saat itu, Ronald memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman.

Ia pun menyerang Dini di parkiran tempat mereka berkaraoke.

Tak berhenti sampai disitu, Ronald pun menyeret tubuh korban dan menabraknya dengan mobil.

Alih-alih dibawa ke rumah sakit, jenazah Dini yang juga istrinya malah dibawa Ronald ke sebuah apartemen di kawasan Barat Surabaya.

Melihat kondisi korban yang lemas saat dipindahkan ke kursi roda, Ronald memberinya pernapasan buatan.

Namun tubuh korban tak berdaya.

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.

Sayangnya, ia dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 02.30 WIB.

Jenazah almarhum kemudian digali oleh tim ahli medis dari dr.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *