Badan Pangan Nasional Targetkan Perpres Food Loss and Waste Terbit dalam 6 Bulan

Dilaporkan oleh Endrapta Pramudhiaz, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapan) mengungkap food loss dan food waste atau food wastage and shrinkage (SSP) menjadi perhatian pemerintah.

Oleh karena itu, Bapan mendorong penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kehilangan dan Pemborosan Pangan dalam waktu enam bulan ke depan.

Pj Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengungkapkan pihaknya kerap mendapat tekanan dari DPR untuk membuat undang-undang terkait SSP.

Namun Bapan memutuskan untuk mengajukan usulan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) karena legislasinya bisa memakan waktu lebih lama.

“Deputi II telah berinisiatif menyusun peraturan presiden terkait food loss dan food waste,” kata Sarvo saat memaparkan standar metode penghitungan food loss dan food waste di Jakarta, Selasa Tengah (24/09/2024) -.

“Kami berharap dapat menyelesaikan proses ini tahun ini dan dalam enam bulan ke depan. Kami berharap bisa mengeluarkan peraturan presiden tentang kehilangan dan pemborosan pangan,” lanjutnya.

Bapan disebut-sebut telah menawarkan izin inisiatif kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) atas arahan presiden tersebut.

Kemudian akan ada laporan resmi dari Menteri Luar Negeri kepada Presiden. Dan jika presiden menyetujuinya Bapan juga bisa membuat draft.

“Bapan telah menentukan arah dengan menyelaraskan kementerian/lembaga,” kata Sarvo.

Sementara itu Saat menyusun Perpres tersebut, dia mengatakan Bapan akan memenuhi permintaan DPR untuk menyusun UU SSP.

Sebelumnya, Direktur Utama Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan rancangan Perpres ini akan menjadi langkah positif dalam upaya mengurangi kehilangan dan pemborosan pangan secara keseluruhan.

Proses ini perlu dipromosikan lebih lanjut untuk menerapkan peraturan terkait pengurangan kehilangan dan limbah pangan.

“Kita harus mencegah terjadinya food waste karena berdampak pada ketahanan pangan. bahkan lingkungan dan perekonomian kita,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Kamis. (11/07/2024) 

Nita Julianis, Direktur Sadar Pangan dan Gizi Bapanas, menjelaskan bahwa membuang makanan dan sisa makanan bukanlah hal yang sia-sia.

Pemborosan pangan adalah hilangnya pangan yang terjadi selama produksi, penyiapan, pengolahan, pemasakan, penyimpanan, pengemasan, pengemasan ulang, dan/atau pengubahan pangan.

Sisa makanan layak dan aman dikonsumsi manusia. dan dapat dibuang sebagai sisa makanan pada tahap distribusi dan konsumsi

Jadi sisa makanan adalah makanan yang masih bisa dimakan tetapi tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu, kata Nita.

“Misalnya ada sisa makanan karena tidak bisa kami jual semuanya. Sisa makanan ini masih bergizi dan aman dikonsumsi,” lanjutnya.

Dalam penyusunan peraturan SSP ini, pemerintah melalui Bappenas telah menyusun rencana pengelolaan kehilangan pangan dan sisa pangan untuk mendukung ketahanan pangan hingga tahun 2045. Indonesia Emas.

Rencana yang berlaku hingga tahun 2045 ini akan mengurangi SSP sebesar 75 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *