TRIBUNNEWS.COM – Badan Pangan Nasional membuka seleksi CPNS tahun 2024.
Diwajibkan oleh Badan Pangan Nasional pada tahun 2024. CPNS dengan 152 desain.
Badan Pangan Nasional membuka tahun 2024 Penyaringan CPNS bagi kelompok umum dan khusus termasuk penyandang disabilitas dan putra/putri Kalimantan.
Pada tahun 2024 Pengangkatan CPNS Badan Pangan Nasional terbuka bagi lulusan minimal berkualifikasi D3 dan D4/S1.
Pada tahun 2024 Pendanaan dari CPNS Badan Pangan Nasional berkisar 3 juta hingga 7 juta Rp.
Pada tahun 2024 Masa pendaftaran CPNS berlangsung mulai tahun 2024. 20 Agustus 17.08.45 WIB sampai dengan tahun 2024 6 September 23.59 WIB.
Pada tahun 2024 Proses pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Tahun 2024 Struktur dan Fungsi CPNS Badan Pangan Nasional
Nomor Iklan 1956/SM.02.01/A/08/2024, Berikut Informasi Tahun 2024 Formasi CPNS Badan Pangan Nasional :
1. Analis anggaran ahli pertama
Tanggung jawab: Mengelola APBN, menyiapkan anggaran tahunan, menganalisis penggunaan anggaran, mengevaluasi pengelolaan anggaran Badan Pangan Nasional sesuai dengan aturan dan ketentuan pengelolaan yang efektif.
2. Ahli hukum yang pertama
Tanggung jawab: Pengumpulan data, analisis dan analisis hukum dan perundang-undangan serta masalah hukum.
3. Analis politik pertama
Tanggung jawab: Melakukan studi kebijakan dan menganalisis sektor pangan.
4. Peneliti keamanan pangan pertama
Tanggung jawab: Identifikasi, penelitian/pengumpulan, verifikasi, pengolahan dan penyajian data keamanan pangan.
5. Spesialis manajemen sumber daya manusia pertama
Tanggung jawab: Memimpin staf SDM dalam mengembangkan, menganalisis, mengevaluasi, menyusun, mendukung, menegosiasikan, dan menyusun proposal kebijakan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan praktik SDM yang berlaku.
6. Penulis profesional pertama
Tanggung jawab: Melakukan kegiatan pengelolaan kearsipan, mengelola arsip dan menampilkan catatan kearsipan menjadi informasi agar arsip dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tren masa kini.
7. Arsiparis yang terampil
Tanggung Jawab: Melakukan aktivitas pengelolaan arsip untuk memastikan bahwa arsip dipelihara sesuai dengan undang-undang dan tren yang berlaku dari waktu ke waktu.
8. Spesialis sumber daya manusia pertama
Tanggung Jawab : Melaksanakan kegiatan pengkajian kapasitas/potensi yang menjadi dasar pengelolaan sumber daya manusia pada fasilitas sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan pengelolaan yang efektif.
9. Pustakawan yang terampil
Tanggung jawab: Menyediakan layanan perpustakaan dan informasi di Badan Pangan Nasional sesuai dengan peraturan dan ketentuan praktik yang baik.
10. Auditor profesional pertama
Tanggung jawab: Pengawasan internal dalam persiapan, perencanaan, keterampilan pelaksanaan, pengendalian dan analisis peristiwa dalam rapat dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan manajemen risiko, mengendalikan dan memperbaiki proses sehingga dapat memberikan manfaat tambahan dan meningkatkan pemenuhan kewajiban. mempertaruhkan. tujuan pemerintah dan pembangunan
11. Administrasi pemerintahan
Tanggung Jawab: Melaksanakan tugas administratif di lingkungan Pemerintahan menurut tata cara yang berlaku dan diperlukan demi keberhasilan pelaksanaan fungsinya di Badan Pangan Nasional.
12. Manajer protokol
Tanggung jawab: Melaksanakan acara protokoler dan menyelenggarakan acara resmi sesuai dengan informasi yang diberikan untuk menjamin kelancaran administrasi.
13. Manajer real estat yang berkualifikasi
Tanggung Jawab: Melaksanakan pengelolaan kekayaan negara/provinsi yang berada di bawah kewenangannya dan sedapat mungkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perbuatan hukum lainnya, guna tercapainya pengelolaan BMN yang baik dan menunjang fungsi dan kegiatan BMN. pemerintahan menuju pengelolaan keuangan negara yang profesional, efisien dan efektif
14. Penerjemah profesional pertama
Tanggung jawab: menyediakan layanan terjemahan dan interpretasi, menyiapkan naskah untuk diterjemahkan
15. Kepala Petugas Pertanian
Tugas: Memantau keamanan pangan segar, menetapkan registrasi, pemantauan dan promosi acara yang berkaitan dengan keamanan dan mutu pangan segar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan dan ketentuan yang mengatur pengawasan perusahaan pangan. standar keamanan dan mutu pangan yang sesuai
16. Manajer protokol
Tanggung jawab: Melakukan aktivitas pemantauan protokol dan mengelola aktivitas resmi berdasarkan informasi yang ditugaskan untuk memfasilitasi aktivitas manajemen.
17. Spesialis Produk/Layanan Pembelian Pertama
Tanggung jawab: Penyiapan pengadaan barang/jasa negara, pemilihan pemasok barang/jasa negara, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa negara, pengawasan pengadaan barang dan jasa negara.
18. Ahli hukum pertama
Tanggung jawab: Mengumpulkan informasi, merencanakan menyiapkan perintah hukum untuk masalah tingkat I dan menyiapkan dokumen hukum lainnya
19. Perencana pertama
Tanggung jawab: Mengumpulkan, mengidentifikasi, mengolah, menganalisis dan melaporkan data dan informasi terkait perencanaan dan penganggaran, serta mengevaluasi program dan kegiatan sebagaimana mestinya.
20. Persatuan Profesi Humas Pertama
Tanggung Jawab : Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kehumasan, meliputi kegiatan perencanaan, sosialisasi dan kehumasan, komunikasi eksternal dan internal, evaluasi kehumasan, dan pengembangan kegiatan informasi dan kehumasan pada Badan Pangan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan aturan praktik yang baik
21. Humas yang baik
Tanggung Jawab : Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan kehumasan, meliputi kegiatan perencanaan, sosialisasi dan kehumasan, komunikasi eksternal dan internal, evaluasi kehumasan, dan pengembangan kegiatan informasi dan kehumasan pada Badan Pangan Nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan aturan praktik yang baik
22. Lembaga Keuangan APBN
Tanggung Jawab : Melaksanakan pengelolaan keuangan APBN di bidang Keuangan, Pengadaan dan Umum sesuai dengan amanah dan kaidah tata kelola yang baik.
23. Lembaga ahli komputer pertama
Tanggung Jawab: Penyelenggaraan Teknologi Informasi Komputer, yang meliputi pengendalian dan pengelolaan teknologi informasi, peralatan teknologi informasi, sistem informasi dan multimedia sesuai dengan metode dan pedoman teknis untuk mendukung kegiatan pengelolaan data.
24. Sarana teknis organisasi publik
Tanggung Jawab: Melakukan penelitian, pemetaan, pengolahan dan alat/data/informasi berdasarkan standar/pedoman/peraturan hukum sebagai landasan pemantauan kinerja pegawai ASN.
25. Panduan profesional pertama
Tanggung jawab: Menyediakan layanan perpustakaan dan informasi di Badan Pangan Nasional sesuai dengan peraturan dan ketentuan praktik yang baik.
26. Statistik pakar dasar
Tanggung jawab: Mengumpulkan, mengorganisasikan, meninjau data dan tabel/grafik, serta analisis sederhana, membuat daftar fakta dan angka terkait keamanan pangan. Tugas tersebut diperlukan untuk menunjang operasional dan pelayanan Pusat Data dan Informasi Pangan di bidang kebutuhan pangan dan Pemohon.
Berikut pelamar CPNS Badan Pangan Nasional tahun 2024. kriteria:
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar; Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) rata-rata adalah 3,00; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menjalani pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; tidak pernah diberhentikan dengan hormat, sukarela, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Perwira Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil; tidak boleh menjadi wakil pegawai negeri sipil negara republik indonesia, pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, atau anggota kepolisian negara republik indonesia; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau ikut serta dalam politik; mempunyai pendidikan sesuai jabatan; sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang bersangkutan; siap dipasang di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh organisasi; Apabila PPPK mengajukan permohonan pekerjaan jenis pengadaan publik bagi pegawai negeri sipil, maka yang bersangkutan harus memenuhi kontrak minimal satu (satu) tahun dan mendapat izin dari PPK. Pelamar dapat melamar ke 1 (satu) instansi Pemerintah dan 1 (satu) lokasi konstruksi.
2. Kualifikasi pendidikan menurut persyaratan pekerjaan adalah sebagai berikut: Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi negara tersebut mempunyai ijazah dan/atau program studi dari lembaga pendidikan negara tersebut yang disetujui oleh Dewan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. tengah untuk pelatihan staf kesehatan/badan akreditasi Pendidikan tinggi mandiri Kesehatan pada saat kelulusan, sebagaimana ditentukan oleh tanggal akhir yang tercatat pada ijazah. Informasi yang diberikan dalam surat di atas tidak termasuk pelamar yang telah menyelesaikan studinya di universitas luar negeri. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir b di atas harus memiliki ijazah sesuai dengan ijazah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Akreditasi program pendidikan tinggi/perguruan tinggi dilaksanakan di bawah bimbingan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Informasi mengenai program studi/penerimaan pada universitas dapat diperoleh dari: 1) sistem pendidikan tinggi yang diawasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; atau 2) database Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut: Pelamar dapat melamar pekerjaan yang diinginkan jika memiliki gelar pendidikan dengan melamar ke SCASN. Pelamar penyandang disabilitas harus menyatakan bahwa mereka penyandang disabilitas; Kata-kata yang disyaratkan pada huruf b dibuktikan dengan: 1) melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/dokter Puškėsė yang mencantumkan jenis dan derajat kecacatan; dan 2) mengirimkan video pendek yang menunjukkan aktivitas sehari-hari dari posisi yang Anda lamar.
4. Pelamar Putra/Putri Berkebutuhan Khusus Kalimantan terverifikasi dengan KTP Wilayah/Kota Kalimantan saat membuat akun di Jadwal CPNS SSCSN 2024
Di bawah ini adalah tahun 2024 selengkapnya Tabel Waktu Seleksi CPNS : Pengumuman Seleksi : 2024 19 Agustus – 2 September Pendaftaran seleksi: 2024 20 Agustus – 6 September Penunjukan posisi: 2024 20 Agustus – 13 September – pada tahun 2024 18 September – 28 Agustus 2024 18 September pada tahun 2024 2 September Penghapusan data akhir CPNS di SKD: 2024 29 September – 1 Oktober Persiapan SKD CPNS : 2024 2 – 8 Oktober Publikasi Daftar Peserta, SKD CPNS Waktu dan Tempat : 2024 6 Oktober – pada tahun 2024 14 November Pengolahan Hasil SKD CPNS : 2024 23 Oktober – 16 November Pengumuman Hasil SKD CPNS Tahun 2024 17-19 November Penempatan SKB CPNS Non CAT : 20 thn. pada bulan November – pada tahun 2024 17 Desember SKB) dengan CAT : 2024 20-22 November Seleksi kursi SKB dan CAT CPNS berdasarkan seleksi calon: 2024 23-25 November Penghapusan data SKB final CPNS: 2024 26-28 November dan Persiapan CAT CPNSSK : 2 Desember – 2 Desember Pengumuman daftar peserta, SKB CPNS dengan CAT Waktu dan tempat : 2024 4 – 8 Desember Pelaksanaan SKB CPNS : 2024 9 – 20 Desember Integrasi Karakteristik SKD dan SKB CPNS Tahun 2024. pada bulan Desember – pada tahun 2025 4 Januari Pengumuman CPNS : 5 – 2025 12 Januari Periode pengembalian: 2025 13 Januari – pada tanggal 15 Balasan keberatan: 2025 13 Januari – 19 Pemrosesan hasil seleksi keberatan: 2025 15 Januari – pada tanggal 20 Setelah penolakan pada tanggal 2 1 Januari – pada tahun 2025 21 Februari Penetapan NIP CPNS : 2025 22 Februari – 23 Maret
Informasi lebih lanjut mengenai CPNS Badan Pangan Nasional 2024 dapat dilihat dengan klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)