Laporan reporter Tribunnews.com Dennis Destrevan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Karantina mencatat periode Januari – Oktober 2024. menghemat Rp 196 miliar dengan mencegah transaksi ilegal di sektor perikanan.
Kepala Hukum dan Kemasyarakatan Badan Karantina Indonesia Hudjanse As Nursil menjelaskan, pihaknya telah menangkap transaksi ilegal di Karantina Perikanan.
“Kalau kita perkirakan nilai transaksi dilindungi mencapai 196.137.477.500 rupiah, yang merupakan hasil dari banyaknya penangkapan pada Januari-Oktober 2024,” kata Badan Karantina Hudayansia, Jakarta Utara, Selasa (19/11/2024). ).
Menurut Khudiansyakh, angka tersebut merupakan potensi kerugian negara yang bisa dihindari. Namun, bagian karantina kini menghitung karantina tumbuhan dan karantina hewan.
Benih lobster sebanyak 1.416.515 ekor, ikan hias atau ikan hidup 240 ekor, produk olahan ikan 11.811 kilogram, dan lainnya 81 kilogram, kata Gudiane.
Selama ini, kata Hodayanekh, tempat penahanannya berbeda-beda, misalnya di bandara 1.445 kali, penyeberangan pelabuhan 745 kali, kantor pos 59 kali, dan penyeberangan perbatasan negara 60 kali.
Gudianye menjelaskan ketentuan Undang-undang Pidana Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur berbagai aspek terkait karantina, termasuk ketentuan pidana bagi pelanggarnya.
Kemudian Pasal 86 – Pasal 91 (Ketentuan Pidana) memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Ancamannya minimal maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp2.000.000.000.