Tribun News.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SLYL) membacakan pembelaan atau dakwaan di Pengadilan Tipikor, Pusat sembari memantau kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementon). Jakarta Jumat (5/7/2024).
Salah satu poin yang disampaikan SYL adalah terkait framing bahwa dirinya adalah orang yang rakus.
Dia mengatakan, penanganan seperti ini berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Oleh karena itu, kata SYL, doktrin praduga tak bersalah dianggap tidak berlaku bagi dirinya.
“Lebih lanjut, dalam pemahaman saya, prinsip gagasan ketidakberpihakan harus dihormati oleh semua orang dan memberikan jaminan kesetaraan kepada warga negara di dunia yang saya cintai.”
“Sejak awal, melalui penyelidikan masalah ini, banyak framing opini yang tercipta. Rumor dan tuduhan liar ini masih mampu menghasilkan fakta bahwa saya adalah orang yang rakus dan pemarah. Saya yakin dia adalah karakternya. atau karakter pembunuhnya,” ujarnya dari YouTube Compass TV.
SYL juga diduga mendaftarkan orang yang tamak dengan maksud mempengaruhi keputusan hakim untuk menguntungkannya dalam kasus ini.
Bahkan, ia menuding ada pihak yang menggugatnya demi mencari ketenaran.
Selain itu, SYL mengatakan orang-orang terdekatnya juga ikut melecehkannya terkait hal ini.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini mengungkapkan, salah satu orang terdekat yang menyerangnya adalah mantan ajudannya Panji Hartanto.
“Sesepuh Panji yang saya tunjuk sebagai asisten karena strategi tersebut, memiliki latar belakang sebagai pegawai Kementerian Pertanian yang masih muda dan egois, berharap dapat melindungi dan merawat saya serta menyelesaikan pekerjaan saya dari hal-hal buruk. menteri.”
Namun, melontarkan tuduhan palsu dengan banyak dugaan dan informasi yang tidak terduga. Apalagi tuduhan Panji menyeret keluarga saya dan meluas meninggalkan beberapa pernyataan yang mendukung alibinya seolah-olah untuk menteri swasta, katanya.
SYL mengatakan dia akan mengingat tuduhan Panji terhadapnya seumur hidupnya.
Namun, dia senang keluarganya terus meyakinkannya bahwa keadilan akan berpihak padanya.
“Namun, istri dan anak-anak saya meyakinkan saya bahwa api keadilan tidak akan datang kepada mereka yang siap dan melayani kepentingan publik dengan jujur dan berintegritas.”
Makanya saya tidak perlu menunggu keadilan dari putusan hakim. Harapan keadilan akan menyala selama 160 hari dalam persidangan ini, kata SYL dengan suara bergetar.
SYL divonis Pengadilan Kriminal, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024) kepada mantan Menteri Pertanian (Menton), SYL Rp 44,2 miliar selama 12 tahun penjara dan membayar uang. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Sebelumnya, jaksa penuntut federal meminta SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kepentingan dan pemaksaan di Kementerian Pertanian (Kementon).
Selain pidana penjara, JPU KPK juga meminta agar SYL didenda Rp500 juta, dan sang pusat pelayanan dipidana enam bulan.
Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menyatakan bahwa Sahrul Yasin Limpo terbukti terlibat dalam tindak pidana pengambilan uang.
“Terdakwa Syahrul Yasin Limpo divonis 12 tahun penjara selama masa pidana terdakwa dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa dipenjara dengan tambahan denda sebesar Rp500 juta,” demikian isi surat tersebut. Jumat (28/6/2024) Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL juga diperintahkan mengembalikan ganti rugi sebesar 44 miliar 230 ribu dollar AS.
Jika tidak bisa membayar kembali, kata kuasa hukum KPK, seluruh harta benda milik SYL akan disita dan dijual.
“Jika harta kekayaan SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipenjara selama 4 tahun,” kata jaksa federal.
Pelecehan terhadap SYL karena alasan yang tidak adil, meruntuhkan kepercayaan masyarakat Indonesia selaku Menteri Pertanian, tidak kooperatif dengan program pemerintah anti korupsi, dan keserakahan terhadap korupsi.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa kini telah berusia 69 tahun, kata jaksa KPK.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain tentang dugaan korupsi di Kementerian Pertanian