Bacakan Pleidoi, SYL Sampaikan Terima Kasih hingga Maaf ke Surya Paloh

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh saat menyampaikan pledoi atau pledoi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi. Pengadilan Tipikor, Jumat (7 Mei 2024).​

Ia mengucapkan terima kasih bahkan meminta maaf kepada ketua partai yang membawahinya…

Tak hanya mengucapkan terima kasih, Surya Barlow juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekannya di kabinet pemerintahan maju Indonesia, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.​

“Izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan senior di kabinet pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang telah memberikan amanah kepada saya dan mendampingi saya dengan erat.”

Berbicara di persidangan, SYL mengatakan, “Terima kasih juga kepada Pak Surya Pal, pimpinan Partai Nasdem, saya bangga atas kepercayaan politik dan persahabatan yang telah dibangun selama ini.”

SYL mengapresiasi Surya Paloh atas arahan yang konsisten dalam membangun komitmen nasional.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada Surya Paloh yang telah memberinya kesempatan menjabat sebagai menteri.​

“Perannya yang konsisten untuk selalu memberikan arahan dalam membangun komitmen nasional memberi saya kesempatan untuk menjabat sebagai Menteri Pertanian dan memberi saya kesempatan untuk mengabdi kepada tanah air dan negara,” kata SYL.

SYL mengaku memiliki kekurangan selama menjabat menteri.

Oleh karena itu, SYL meminta maaf kepada Surya Paloh.

“Tentu ada kekurangannya dan saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya berharap Bang Surya Paloh terus mendapat ridho Allah SWT dan tetap teguh berkomitmen memajukan negeri dan kejayaan partai SYL.”

SYL pun mengaku akan selalu mendoakan Surya Paloh.​​

“Saya selalu mendoakan agar Bang Surya Paloh tetap menjadi saudara yang saya kenal baik, baik dalam pemikirannya, perkataannya, sikapnya sebagai negarawan, maupun kegemarannya melindungi dan memperjuangkan kebenaran,” kata SYL.

Dalam pengakuan bersalahnya, SYL pun mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dirinya.

SYL mengaku hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan berharap hakim membebaskannya.

SYL divonis 12 tahun penjara

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi SYL dalam kasus suap dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut denda Rp 500 juta dan tambahan enam bulan penjara bagi SYL.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan terdakwa dan menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta ditambah tambahan 6 bulan kurungan serta memerintahkan penahanan terhadap terdakwa,” kata jaksa KPK, Jumat (Juni). 28 Agustus 2024) Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.

SYL juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 44,2 miliar rupiah dan kompensasi sebesar US$30.000.

Jaksa KPK menyebut seluruh harta benda milik SYL akan disita dan dilelang jika tidak bisa dikembalikan.

“Jika harta kekayaan SYL tidak cukup, maka terdakwa diancam dengan pidana penjara empat tahun,” kata jaksa.

Yang membuat SYL kesal adalah ketidakjujuran, rusaknya kepercayaan masyarakat Indonesia semasa menjabat Menteri Pertanian, tidak mendukung rencana pemerintah memberantas korupsi, dan motif korupsi yang egois.

Sedangkan fakta yang meringankan, terdakwa saat ini telah berusia 69 tahun, kata jaksa KPK.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *