Bacakan Eksepsi, Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Minta Dibebaskan Dari Kasus Pungutan Liar

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Lapas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi meminta agar seluruh dakwaan terhadap dirinya dicabut dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan cabang KPK.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Fauzi, OC Kaligis, saat sidang penolakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Dalam dakwaan Ahmad Fauzi, kata OC Kaligis, jaksa menyinggung kasus pemerasan uang terhadap tahanan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK Gedung C1, dan Gedung Merah Putih Rutan KPK periode pertama.

Kemudian lanjut OC Kaligis, hal itu juga terjadi di babak kedua.

Namun menurut dia, Ahmad Fauzi baru menjabat ketua panitia pemberantasan korupsi untuk periode ketiga.

“Pada periode ketiga, di bawah pimpinan terdakwa V.I. Ahmad Fauzi selaku anggota komisi pemberantasan korupsi, terdakwa V.I. tidak mengetahui tentang adat tersebut, pada dasarnya tidak pernah ada perintah dari terdakwa V.I. sehubungan dengan rekan-rekannya. atau bawahannya,” imbuhnya. Kata OC Caligis di ruang sidang.

Jelas bahwa dalam keseluruhan uraian dakwaan JPU, tidak ada satu kata pun yang memerintahkan atau memberi perintah kepada terdakwa V. I. Ahmad Fauzi untuk meminta uang kepada para tahanan, apalagi meminta uang langsung kepada para tahanan PKC, katanya. .

Oleh karena itu, menurut OC Kaligis, tidak ada kaitan kasus ini dengan keterlibatan Ahmad Fauzi sebagai anggota KPK.

Lebih lanjut, OC Kaligis menegaskan persoalan pidana sementara yang menjadi titik awal jaksa membawa kliennya ke pengadilan, khususnya terkait pertemuan Ahmad Fauzi dengan rekannya di restoran Bebek Kalyo pada 22 Mei 2022.

Bahkan, lanjutnya, Ahmad dilantik menjadi anggota BPK pada 2 Juni 2022.

Artinya terdakwa V.I. tetap tidak menjalankan tugas Ketua KPK, dan juga tidak mempunyai kewenangan melaksanakan tugas Komite Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, dalam dakwaan JPU terbukti salah menetapkan waktu tindak pidana yang disangkakan terdakwa V. I. Ahmad Fauzi, kata OC Kaligis.

Untuk itu, OC Kaligis meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dakwaan JPU tidak sah atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

“Dia membebaskan terdakwa V.I. Ahmad Fauzi dari dakwaan JPU. Memerintahkan agar terdakwa VI Ahmad Fauzi segera dibebaskan dari segala dakwaan setelah membacakan perintah pendahuluan, kata OC Kaligis saat membacakan kesimpulan penolakannya.

“Dia memerintahkan pembebasan terdakwa V.I. Ahmad Fauzi dari tahanan segera setelah putusan sementara diumumkan. “Akuntansi biaya hukum negara,” ujarnya.

Terdakwa dalam kasus ini berjumlah 15 orang, mulai dari Kepala Rutan KPK hingga Pejabat Publik yang Ditugaskan (PNYD) di Rutan KPK.

Lima belas terdakwa: Pejabat Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi (AF), Petugas Cabang Rutan PNYD 2018-2022 Hengki (HK), Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), Petugas Keamanan PNYD Sopian Hadi (SH). dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).

Kemudian Petugas Rutan PNYD KPK Ari Rahman Hakim (ARH), Petugas Rutan PNYD KPK Agung Nugroho (AN), Petugas Rutan PNYD KPK 2018-2022 Eri Angga Perman (EAP), dan Petugas Bagian Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR) turut dijerat. ) dan Suharlan (SH).

Tersangka lainnya adalah petugas Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rahmawanto (RR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *