Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Reporter Tribunnews.com Ashari Fadilla melaporkan

Tribun News.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuntut pembebasannya melalui pengacaranya dalam kasus penipuan dan malpraktek di Kementerian Pertanian.

Informasi tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024) agar Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dokumen atau jawabannya.

SYL melalui tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim memberikan hukuman berdasarkan permintaan terdakwa atau perintah perlindungan, yakni ketidakamanan.

“Kami mohon Majelis Hakim Yang Mulia mengusut dan mengadili perkara ini untuk memutuskan memberikan putusan sebagaimana yang diucapkan penggugat saat permohonan kuasa hukum tergugat dibacakan pada Jumat, 5 Juli 2024,” kata SYL. Penasihat Hukum, Jamaluddin Koidoboen dalam hal ini.

Kubu SYL meminta Majelis memberikan keputusan yang adil jika masih terjadi perselisihan.

“Di negara ini hukumnya dikenal dengan istilah ‘in dubio pro rio’, yaitu jika ada keraguan apakah terdakwa bersalah, sebaiknya terdakwa diberikan sesuatu untuk membantunya,” kata Koidobon.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum menginginkan SYL divonis 12 tahun penjara karena mencuri uang Kementerian Pertanian.

Setelah itu, ia harus membayar denda sebesar 500 juta, 6 bulan penjara dan ganti rugi sebesar 44.269.777.204 dollar AS dan 30 ribu dollar AS.

Kompensasi harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berakhirnya kasus atau tindakan hukum.

Jika tidak membayar, menurut jaksa, harta bendanya akan disita dan dijual untuk membayar ganti rugi.

“Dan apabila tidak cukup, maka akan dikenakan pidana penjara selama empat tahun,” kata jaksa KPK, Jumat (28/6/2024) saat membacakan tuntutan SYL.

Menurut jaksa, dalam kasus ini SYL melanggar Pasal 12 Huruf E Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 Ayat (1) UU Tipikor. 1) Sebagai delik pertama KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *