Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan, Simak Penjelasan jika Lupa Jumlah Utang yang Harus Diganti

TRIBUNNEWS.COM – Pernah membaca tentang Niat Puasa Ramadhan atau Niat Pinjaman Puasa Ramadhan, lengkap dengan pengaturannya.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memulai puasa Ramadhan 1446 Hijriah pada hari Sabtu, 1 Maret 2025.

Hal ini berdasarkan Kalender Tunggal Hijriah Sedunia (KHGT) yang diterbitkan oleh PP Kepresidenan dan Majelis Tajid yang menjadi acuan Muhammadiyah mulai 1 Muharram 1445H atau tahun 2024.

Sementara itu, pemerintah akan mengumumkan penetapan awal puasa Ramadhan 1446H setelah sidang Isbat.

Sebelum Ramadhan 2025, umat Islam yang berhutang puasa Ramadhan harus segera melunasinya.

Qada Ramadhan merupakan salah satu alternatif puasa yang sebaiknya dilakukan pada bulan Ramadhan, namun tidak dapat dilakukan karena beberapa sebab seperti sakit atau perjalanan jauh.

Puasa setiap hari selama bulan Ramadhan adalah wajib bagi yang berbuka.

Puasa yang ketat dilakukan sepanjang hari-hari lainnya.

Susunan ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

“Beberapa hari. Maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (dan tidak berpuasa), maka dia harus mengqadha hari-hari lainnya (tidak berpuasa). Dan barangsiapa yang kesulitan memenuhinya, wajib membayar fidayah, yaitu memberi makan kepada orang miskin. Tetapi siapa yang berbuat baik dengan perasaan gembira, maka itu lebih baik baginya, dan puasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. لِلهِ تَعَالَى niat berpuasa

Navaitu Shauma Gadin ‘N Qada’ Utama Fardi Shahri Ramdhana Lillahi Tala.

Artinya:

“Saya niat puasa bulan Ramadhan besok karena Allah SWT.”

Sementara itu, berikut doa berbuka puasa:

Allahuma Lakshumtu Wabika Amantu Wala Rizqika Afthortu Biruhmatika Ya Arhamar Ruheemin.

Artinya:

Ya Allah, aku berpuasa karena Engkau, aku beriman kepada-Mu, aku berserah diri kepada-Mu, dan aku berpuasa dengan makanan-Mu, dengan rahmat-Mu ya Allah, Tuhan Yang Maha Penyayang. Anda juga bisa menunaikan salat Buka Puasa dengan cara berikut:

Zahabaz Zamau wabatlatil ‘uruku, wa tasbatal ajru, kehendak Allah.

Artinya:

“Terlepas dahaga, terpuaskan urat nadi, dan pahala tetap ada, Insya Allah.” Bagaimana jika nomornya tidak diketahui?

Dikutip dari laman kemenag.go.id, wajib menjalankan puasa Qaza hingga hari-hari yang terlewat.

Puasa Qaza untuk diri sendiri dan juga untuk anggota keluarga yang meninggal.

Namun dalam hal ini, bukan tidak mungkin jumlah hari puasanya sudah tidak diketahui lagi, misalnya karena terlalu lama, atau sulit mengetahui jumlah harinya.

Dalam situasi seperti ini, akan lebih bijaksana jika kita menetapkan jumlah hari maksimum.

Karena puasa lebih banyak hari lebih baik daripada puasa lebih sedikit.

Keistimewaan hari Qadah ini adalah merupakan ibadah Sunnah yang mempunyai nilai tersendiri. Ketentuan Penggunaan

Seperti dilansir laman kepri.kemenag.go.id, menurut istilah fikih Islam, Qada berarti melaksanakan suatu ibadah di luar waktu yang ditentukan oleh syariat Islam.

Ada dua pendapat mengenai wajib atau tidaknya puasa Ramadhan, yaitu:

1. Menyatakan jika puasa yang ditinggalkan itu berturut-turut, maka Qaza harus dilakukan secara berurutan, karena Qaza adalah pengganti puasa yang terlewat.

2. Disebutkan bahwa puasa tidak boleh dilakukan secara berurutan, karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan puasa harus berurutan.

Dengan demikian, puasa tidak dilakukan secara berurutan.

Namun, Anda bisa bebas melakukannya kapan pun Anda mau.

Bisa dilakukan secara berurutan, bisa juga dilakukan secara terpisah. Waktu puasa Qada di bulan Ramadhan

Dikutip dari bali.kemenag.go.id, Ada dua pandangan ulama tentang tanggal berakhirnya puasa Qaza Ramadhan.

Kedua gagasan ini dijelaskan dalam kitab al-Mauswah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyyah.

Pertama, menurut ulama Safiyyah dan ulama Hanabilah, batas waktu menjalankan puasa Qadha pada bulan Ramadhan adalah sampai dengan datangnya puasa Ramadhan berikutnya.

Kedua, menurut ulama Hanafi, tidak ada batasan akhir dalam puasa Qaza di bulan Ramadhan.

Puasa Qada Ramadhan dapat dilakukan kapan saja, pada tahun setelah puasa Ramadhan yang terlewat atau pada tahun-tahun berikutnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *