Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU

TRIBUNNEWS.COM – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dini Sera terhadap putra anggota DRC Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pengeroyokan yang berujung kematian Afriyanti membawa dampak luas.

Ketiga hakim ketua tersebut kini akan melapor ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (Bawas MA).

Di sisi lain, III DPRK. Komisi juga mengadakan pertemuan dengan keluarga korban dan berpartisipasi dalam pertemuan tersebut.

Selain keluarga korban, DPRK akan bergabung dengan pakar hukum untuk mendukung banding tersebut, yang mendesak jaksa.

Hakim memberitahu MA dan KI

Bawas MA akan diberitahu pasca putusan bebas Ronald Tannur oleh ketua juri Erintua Damanik.

Dimas Yemahura, pengacara keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, mengatakan akan melaporkan hakim tersebut ke Hakim Peninjauan Kembali Pengadilan Tinggi.

Keputusan ini menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di Indonesia, kata Dimas pada 24/07/2024 dengan nada frustasi.

Dimas tak senang ketika Ketua Hakim Erintua Damanik Gregorius membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan dan membebaskannya dari hukuman 12 tahun penjara yang dituntut jaksa.

“Saya berharap para juri mendapat penghargaan yang layak dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Selain mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum akan didukung dalam mengajukan banding.

Saya berharap hakim MA dapat memutus perkara terkait meninggalnya Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya, kata dia.

Selain itu, Erintua dan hakim lainnya juga akan diperiksa KY untuk mengambil keputusannya.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Noor Devata mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena bebasnya Ronald Tannur sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Jika terjadi kerusuhan, KY memahami hal itu dianggap pelanggaran keadilan. Mukti dikutip Kompas.com, Kamis (25/7/2024), mengatakan: “Namun keputusan ini menarik perhatian masyarakat, namun pernyataannya di KY tidak diberikan. K.Yu menggunakan hak inisiatifnya untuk menyelidiki kasus ini.”

Mukti menegaskan, langkah yang dilakukan KY tidak termasuk menilai kebenaran putusan hakim.

Meski demikian, ia menambahkan, dirinya mempunyai wewenang untuk menunjuk tim penyidik ​​untuk mengusut putusan pengusutan apakah ada aduan pelanggaran Pedoman Perilaku dan Perilaku Hakim (KEPPH).

“KY juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Peradilan apabila terdapat bukti-bukti agar dapat melanjutkan prosedur terkait,” kata Mukti.

Republik Korea telah menyelenggarakan SRSG bersama dengan keluarga korban dan pakar hukum

Di sisi lain, III DPRK. Komite akan memanggil keluarga korban dan pengacara serta mengadakan dengar pendapat publik.

Republik Korea III. Wakil Ketua KPK Habiburohman mengatakan RDP akan digelar Senin pekan depan.

“Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024, Komisi Ketiga Republik Korea akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak keluarga dan kuasa hukum terkait meninggalnya mendiang Dini.”

“Kami sudah menghubungi keluarga dan pengacaranya dan mereka siap untuk berpartisipasi,” kata Habiburohman dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (25 Juli 2024).

Habiburohman mengatakan, selain ahli hukum pihaknya, keluarga korban dan pengacara juga akan diundang untuk turut serta.

Ini adalah fase III DPRK. Hal ini untuk memperkuat perkara banding yang didukung komisi untuk dilakukan oleh jaksa.

“Kami juga akan mengundang ahli hukum yang dipimpin Asep Ayvan ke RDPB untuk memperkuat perkara banding jaksa,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Erik S)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel lain terkait putra anggota parlemen yang membunuh pacarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *