TRIBUNNEWS.COM – Psikolog forensik Reza Indragiri menemukan kejanggalan pada bukti percakapan telepon genggam antara terpidana Veena Hadi Saputra.
Reda meragukan keaslian isi percakapan telepon seluler Hadi.
Polisi menemukan percakapan telepon seluler Hadi dan menggunakannya sebagai barang bukti dalam dokumen kasus Fina.
Reza mengatakan, dalam siaran resmi iNews, Selasa (8/6/2024), “Isi halaman 65 yang menyatakan ada pesan singkat antara Saka Tatal dan Sudirman tidak didukung bukti telepon genggam. penambangan data.” .
Reda meyakini, dalam isi telepon seluler Hadi yang diambil polisi, hanya terdapat percakapan antara terpidana dan pacarnya.
Percakapan Hadi dan pacarnya hanya membahas rencana pernikahan mereka.
“Yang ditemukan dalam bukti penambangan data digital adalah komunikasi antara Hadi dan pacarnya yang tidak pernah membicarakan pembunuhan atau rencana pembunuhan,” kata Reda.
Menurut Reda, di ponsel Hadi tidak banyak terdapat narapidana kasus Fina lainnya, seperti Sudirman dan Saqqa Tatal.
Oleh karena itu, Reza menduga bukti percakapan dengan terpidana kasus Fina itu palsu.
Artinya, saya sangat meragukan isi halaman 65 terkait dugaan SMS antara Sudirman dan Saka Tatal adalah murni informasi rekayasa, jelas Raza.
“Apa yang diperoleh mungkin melalui intimidasi, bujukan, atau penipuan.” Isi Dokumen 65 sebagian besar didasarkan pada informasi.
Ia menyayangkan hakim kemudian menggunakan isi dokumen tersebut untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terpidana kasus “Vina”.
Sebaliknya, hakim dalam dakwaan menyebut terpidana melakukan pembunuhan berencana.
Dia menjelaskan: “Sayangku, isi halaman 65 terkait dugaan pesan teks itu menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan apakah ada pembunuhan berencana.”
Meski tidak ada bukti komunikasi elektronik. Makanya saya sampaikan, bukan hanya telepon seluler Hadi dan pacarnya yang diamankan Polda Jabar.
Menurut Riza, pihak kepolisian daerah di Jawa Barat (Jabar) tidak boleh sekadar mengamankan ponsel Hadi sebagai barang bukti.
Sebaliknya, ponsel milik seluruh terpidana dan korban kasus pelaku.
Ia menjelaskan: “Tetapi semua perangkat tersangka, dan kedua perangkat korban, harus mendapat perlakuan yang sama sehingga kita mendapatkan informasi rinci tentang siapa, dengan siapa, dengan apa kita berkomunikasi, pada jam berapa, menit, detik. .”
Ia menilai, Polda Jabar harus mengungkap bukti sedetail mungkin soal kontak antara terpidana dan korban kasus Fina.
Reda mengatakan, nasib terpidana kasus Fina akan terbalik 180 derajat dan kesalahannya tidak akan terbukti.
“Penalaran ilmiah saya membuat saya yakin untuk mengatakan bahwa jika bukti komunikasi rinci ditemukan dan kemudian dibuka di hadapan pengadilan, kesimpulan kita dari kasus Cirebon tahun 2016 akan berubah dan nasib para terpidana akan berubah dari terpidana seumur hidup menjadi bebas merdeka. ” Manusia,” katanya.
Sebagai informasi, delapan orang telah ditangkap terkait tewasnya Fina dan Ike.
Dari delapan terpidana tersebut, tujuh di antaranya menjalani hukuman seumur hidup, dan satu lagi divonis delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.
Terpidana delapan tahun penjara adalah Saka Tatal yang baru saja menjalani sidang peninjauan kembali.
Setelah dibebaskan, Saka mengajukan gugatan terhadap PC ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mohammed Deni)