Babak Baru Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut Hari Ini

Laporan dari reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang didalami kasus korupsi mantan anggota BPK Achsanul Qosasi akan memasuki babak baru.

Hari ini, Selasa 21/05/2024, jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Achsanul Qosasi dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Terdakwa: Achsanul Qosasi. Selasa 21 Mei 2024. Pukul 10.00.00 s/d selesai. Pembacaan dakwaan. Kamar Prof Dr H Muhammad Hatta Ali,” demikian informasi yang diambil dari laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pusat. Pengadilan Negeri Batavia pada Selasa (21/05/2024).

Tak hanya Achsanul, tindak pidana juga akan menimpa rekannya Sadikin Rusli dalam kasus yang sama.

Laporan ini sebelumnya telah disiapkan Majelis Hakim saat harus menutup sidang akhir pekan lalu, Selasa (14/5/2024).

Jaksa pun setuju memenuhi tuntutan Achsanul dan Sadikin dalam waktu seminggu.

“Pertanyaannya sekarang adalah untuk jaksa negara, apakah Anda siap untuk menuntut kejahatan dalam waktu satu minggu?” Ia bertanya kepada hakim ibu kota Fahzal Hendri yang dengan senang hati mengalahkannya di persidangan Selasa pekan depan (14/5/2024).

“Baiklah, kami akan berusaha, Yang Mulia,” jawab jaksa.

“Pada hari Selasa ya dengan dakwaan dalam perkara pidana. Jaksa diinstruksikan untuk menghadirkan kembali para terdakwa di sidang ini pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024,” kata hakim Fahzal.

Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Batavia Pusat.

“Terdakwa Achsanul Qosasi sebagai Anggota BPK III RI antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2014 dengan sengaja menggunakan uang sebesar 2.640.000 USD atau Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum atau sewenang-wenang,” kata jaksa. Putusan Kamis (3/7/2024).

Menurut jaksa Rp.

Hasilnya, BPK BAKTI Kemenkominfo menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan persiapan, anggaran, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022, tidak ditemukan kerugian masyarakat.

Laporan BPK kemudian merekomendasikan pengusutan terhadap Kejaksaan Agung karena tidak ditemukan kerugian bagi negara.

Bahwa pemeriksaan kepatuhan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyiapan, penyediaan, dan pengoperasian BTS 4G tahun anggaran 2022 memerlukan penghentian penyidikan di Kejaksaan Agung sesuai dengan pendapat tujuan khusus dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. keahlian tahun 2022, yang tidak menemukan adanya kerugian publik”.

Atas tindakannya dalam dakwaan pertama, dia didakwa berdasarkan Art. 12 surat undang-undang korupsi.

Setelah terjadinya tindak pidana: Pasal 5(2) UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55(1)(1) KUHP.

Kejahatan ketiga: 11. Karena korupsi hukum.

Tindak pidana keempat : 12. B Atas tindak pidana korupsi undang-undang pemberantasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *