Ayolinx Bantah Terafiliasi Judi Online, Klaim Perusahaan Belum Resmi Beroperasi

Reporter Tribunnews.com Dennis Destryawan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Innovation Digital Payments, perusahaan yang mengoperasikan merek Ayolinx, membantah bisnisnya terkait perjudian online.

CEO Ayolinx Prasetyo Putra mengatakan Ayolinx baru saja mendapat izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyedia layanan pembayaran Kategori 2 (Payment Gateway) pada 25 Juli 2024.

“Ayolinx sedang melakukan persiapan untuk peluncuran produk ini yang rencananya akan diluncurkan pada September 2024. Oleh karena itu, pada praktiknya belum berjalan. Kami sangat terkejut nama Ayolinx masuk dalam daftar 21 PJP terkait hingga perjudian online,” kata Prasetyo, Kamis (15/8/2024).

Prasetyo menambahkan, kabar tersebut sangat menyulitkan langkah Ayolinx dalam merintis usaha. Kami berkomitmen untuk terus menyediakan layanan pembayaran digital yang aman, andal, dan patuh di Indonesia.

“Komitmen kami tidak memberikan pelayanan kepada para penjudi online di Indonesia,” jelas Prasetyo.

Prasetyo mengatakan timnya berupaya mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah dan lembaga regulator, dalam hal ini Bank Indonesia, termasuk menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML) yang ketat.

“Langkah-langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan kami digunakan untuk transaksi yang sah dan halal,” kata Prasetyo.

Terkait pemberitaan yang beredar di media, Prasetyo menyatakan akan terus memantau situasi secara ketat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga reputasi dan kredibilitas Ayolinx.

Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika telah menjatuhkan sanksi pencabutan tanda registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi penyedia layanan pembayaran yang diduga terlibat perjudian online.

“Pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Merujuk pada Pasal 35 ayat (1) Peraturan Publik (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Hasilnya ditemukan indikasi adanya keterkaitan penggunaan jasa sistem pembayaran dalam aktivitas perjudian di 42 sistem elektronik dari 21 PJP.

Berdasarkan pemeriksaan dan evaluasi tersebut, Kominfo meminta penyelenggara melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan sistem elektronik secara lengkap dan menyeluruh untuk memastikan layanan tersebut tidak digunakan untuk perjudian online dan/atau kegiatan ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan/audit internal harus disampaikan kepada Kominfo dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat teguran diterima.

Dalam hal Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak menerima hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 7 hari, maka penyelenggara layanan pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Budi Arias.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *