Ayah Eky Iptu Rudiana Disebut Lakukan Penganiayaan: Korban Diinjak dan Disuruh Minum Air Kencing

Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Spotra melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ayah Eki, Iptu Rudiana, dituduh menyerang pembunuh kasus Wena Seriban dan Eki, yakni Hadi Sputra, dalam persidangan di Polda Jawa Barat.

Informasi itu disampaikan kuasa hukum Hadi, Jotek Bongsu, usai melapor ke Iptu Rodiana di Polri. 

“Diduga (Rodiana) mengirimkan informasi palsu, informasi palsu, informasi palsu, kemudian mengirimkan surat palsu dan lain-lain, begitulah menurut kami,” kata Jotek kepada Reserse Polres Pulau Dewata, Rabu (17/8). staf media di unit tersebut. 7/2024).

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya yakni Rully Panggabean membeberkan sifat pelanggaran yang dilakukan inspektur Rodian.

Para penyerang, termasuk Hadi, menjadi sasaran penyiksaan, seperti diinjak-injak dan dipaksa minum air seni, katanya.

“Klien kami mengalami sejumlah penganiayaan, mulai dari diinjak, dipukul, dikunci di kepala hingga dipatahkan kepala, dan lain-lain,” kata Rowley.

“Nah, itu yang saya pikirkan hari ini, sama saja ya, tapi nanti kita lihat dan periksa ke penyidik ​​apakah laporan kita benar atau tidak ya, tadi juga dikatakan karena meminum semua air kencingnya itu tidak enak. ,” dia melanjutkan.

Menurutnya, kelakuan buruk inspektur Rodian merupakan tindak pidana dan harus ditindak.

Hal ini mendorong Rowley meminta penyidik ​​menangani laporan timnya dengan hati-hati.

Jadi menurut saya laporan ini hanya dugaan saja, makanya kami minta penyidik ​​Polri menganalisa semuanya karena kami punya serangkaian laporan, kata Rowley.

“Semua itu akan menjadi gnome bagi kita. Jadi tidak ada bagian harga di sini,” ujarnya.

Sebelumnya, Vena dan Eky Cirebon yang merupakan tempat tahanan kematian Hadi Sputra resmi melapor ke Iptu Rudiana di Polri.

Pengacara terdakwa, Jotek Bongso, yang juga anggota PERADI, mengatakan polisi sudah menerima laporan tersebut.

“Hari ini kami sudah menyelesaikan laporan kami terhadap Rodiana dan ini laporannya, bukti penerimaan laporannya sudah sampai,” kata Jotek kepada media di Mabes Polri, Rabu (17/7/2024). pekerja.

Laporan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM terdaftar di Polri.

Jotek mengatakan, saat menerbitkan laporan tersebut, timnya juga melampirkan bukti penyiksaan terhadap pelaku Hadi saat diinterogasi Polda Jabar.

Namun Jotek tak mampu memaparkan bukti-bukti yang dibawa timnya.

Pengakuan dan saksi serta berkasnya masih ada, ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Jutek berharap polisi bisa mengusut Irjen Rudiana.

“Jadi setelah selesainya laporan ini, kami berharap polisi mengusut laporan yang kami sampaikan dan barang bukti yang kami serahkan,” ujarnya.

Jotek juga mengatakan, laporan ini dibuat oleh pelaku Hadi.

Namun, dia mengaku tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan menyerahkan Rodiana ke polisi.

“Dari enam pelaku lainnya, hari ini pelaku Hadi menyampaikan kepada Rodiana apa yang kami sampaikan. Mungkin nanti penyidik ​​akan menunjukkan apa yang terjadi,” ujarnya.

Laporan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM terdaftar di Polri.

Jotek mengatakan, saat menerbitkan laporan tersebut, timnya juga melampirkan bukti penyiksaan terhadap pelaku Hadi saat diinterogasi Polda Jabar.

Namun Jotek tak mampu memaparkan bukti-bukti yang dibawa timnya.

Pengakuan dan saksi serta berkasnya masih ada, ujarnya.

Dengan adanya laporan tersebut, Jutek berharap polisi bisa mengusut Irjen Rudiana.

“Jadi setelah selesainya laporan ini, kami berharap polisi mengusut laporan yang kami sampaikan dan bukti-bukti yang akan kami serahkan,” ujarnya.

Jotek juga mengatakan, laporan ini dibuat oleh pelaku Hadi.

Namun, dia mengaku tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan menyerahkan Rodiana ke polisi.

“Dari enam pelaku lainnya, hari ini pelaku Hadi menyampaikan kepada Rodiana apa yang kami sampaikan. Mungkin nanti penyidik ​​akan menunjukkan apa yang terjadi,” ujarnya. Didi Maliadi ada bersamanya.

Sebelumnya, Politikus Partai Garindra Didi Maliadi yang mendampingi keluarga pria tersebut membuat laporan ke Mabes Polri terhadap Veena dan Eki Srebon alias Hadi Sputra ke Mabes Polri.

Didi menjelaskan alasan di balik dugaan keterlibatan Detektif Rudiana yang juga ayah kandung Ekki dalam kasus tersebut.

Dikatakannya, Rudiana merupakan pelapor meninggalnya Veena dan Ekki, namun ia juga merupakan petugas polisi yang menangani laporan para pelaku kejahatan saat ini, termasuk Hadi.

“Pak Rudiana menyampaikan kabar tersebut bahwa anaknya (Ekki) telah diperiksa sebagai orang pribadi, dan setelah laporan Rodiana, pengacara Pak Rudiana ditangkap,” kata Didi Maliadi saat mengunjungi Polsek, Rabu. 17/7/2024).

Oleh karena itu, Didi Maliadi merasa Inspektur Rodian tak punya kuasa menindaki laporan yang disampaikan kepadanya.

Pasalnya, Rodiana merupakan anggota kelompok narkotika, sedangkan kasus yang dilaporkan harusnya ditangani Polda Jabar.

“Jadi yang terjadi Pak Rudiana bilang dia orang perseorangan, lalu Pak Rudiana berhasil menjadikannya anggota satuan narkotika, lalu dia cek prosedur hukumnya. Bisa lapor ke manajemen?” ” dia berkata. .

Tak hanya itu, laporan keluarga Hadi juga menyebut para pelaku disiksa saat diinterogasi.

Informasi tersebut disampaikan pengacara keluarga Hadi Sputra, Jotek Bongsu.

“Untuk apa? Kalau kejadian tahun 2016 kan? Apa untungnya? Tunggu, setelah kita lapor, baru kita kasih tahu apa isinya,” kata Jotek.

“Kita tahu sampai saat ini masih ada kasus penganiayaan, kasus kekerasan, kasus tekanan psikis, ya ini salah satu yang akan kami sampaikan atas nama Hadi Sputra, akan kita dalami. ,” dia melanjutkan.

Jotek menuduh kejahatan itu terjadi selama persidangan, yang berarti terdakwa dipaksa untuk mengaku bersalah atas pembunuhan Veena dan Aki pada tahun 2016.

Menurut Jutek, rekan pengacara lainnya, Rully Pangagabean, mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan pelaku kejahatan lain juga bisa mengajukan tuntutan pelecehan.

Kata dia, tidak menutup kemungkinan pelaku kejahatan lain akan membuat laporan dalam beberapa hari mendatang.

“Saat ini hanya Hadi Sputra, tentunya Hadi Sputra membutuhkan saksi dan bukti atas perkataannya, sehingga penjahat lain hari ini hanya bisa menjadi saksi pertama,” kata Rowley.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *