TRIBUNNEWS.COM – Selebgram nama Chandrika Chika saat ini sedang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Hal ini terjadi setelah Chandrika Chika ditangkap karena kasus narkoba.
Chandrika Chika ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabud, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).
Tak hanya Chandrika Chika, Selfgram ditangkap bersama lima temannya, termasuk atlet E-Sport, Aura Jax.
Mengutip YouTube Intensive Monitoring, Ayah Chandrika Chika mengaku kaget anaknya kini terjerat narkoba.
Ayah Chandrika Chika pun mengaku mengabaikan bimbingan orang tua terhadap putranya.
“Iya saya heran kenapa bisa ya, (dihilangkan) anak-anak kita mengira mereka terus bersosialisasi seperti ini ya,” kata ayah Chandrika, Chika.
Sang ayah tak banyak bicara, namun memohon doa terbaik untuk putranya.
Ia berharap putranya mendapat solusi atas kasusnya saat ini.
“Ya, mari kita berdoa bersama, semoga ada solusinya,” ujarnya.
Seperti diketahui, kini Chandrika Chika dan kawan-kawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Reskoba Rezka Anugras, Wakil Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Kami telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba,” ujarnya.
Meski Chandrika Chika kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Rezka mengatakan sang selebriti masih punya peluang untuk menjalani rehabilitasi.
Pemulihan ini dapat dilakukan jika semua persyaratan terpenuhi.
“Jika syarat rehabilitasi yang juga diatur undang-undang terpenuhi, tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Apalagi, Chika tampaknya sudah mengonsumsi produk ilegal tersebut selama setahun lebih.
Chika dan teman-temannya ditangkap karena mengonsumsi ganja menggunakan rokok elektronik. Beberapa seleb Instagram ditangkap polisi (gambar kanan) terkait kasus penjualan narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan, termasuk Chandrika Chika (gambar kiri). (kolase tribunnews.com)
Rezka menjelaskan, alasan penggunaan narkoba hanya karena lingkaran pertemanan.
“Kami juga menanyakan kepada para tersangka bahwa tidak ada alasan khusus dalam penggunaan narkoba tersebut, misalnya karena doping atau lainnya,” jelasnya.
Selebriti Instagram berusia 21 tahun itu kini terancam hukuman empat tahun penjara atas perbuatannya
“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 35 UU Narkoba Tahun 2009, Pasal 127 dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun,” kata Rezka.
(Tribunnews.com/Ifan)